Rabu, 2 Januari 2013 (sumber Kepribangkit)
BATAM, www.kepribangkit.com–Dewan Kawasan (DK) Batam akan mengeluarkan peraturan pendamping yang mendukung implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.
“Sehubungan dengan dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012, DK Batam akan mengeluarkan peraturan khusus tentang impor gadget di Batam. Mengenai kapan akan dikeluarkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Saat ini sedang dibahas,” ujar Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Ilham Eka Hartawan kepada kepribangkit.com, Selasa, (2/1/13).
Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 baru saja dikeluarkan pada akhir Desember kemarin. Peraturan ini mengatur tentang impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia. Dalam peraturan ini disebutkan, pelabuhan laut dan udara yang boleh mengimpor ponsel, komputer genggam dan tablet. Untuk pelabuhan laut, yang diperbolehkan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan untuk pelabuhan udara adalah adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Peraturan ini tentunya akan mengundang gejolak protes di kalangan pengusaha impor, distributor, dan retailer gadget di Batam. Pasalnya, berdasarkan peraturan tersebut, Batam tidak termasuk daerah yang boleh melakukan impor gadget.”Coba cermati isinya. Batam bisa melakukan impor, asalkan barang tersebut lengkap sesuai standard dan administrasinya. Sebetulnya kan peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar mendapatkan barang yang sesuai,” kata Ilham.
Menurut Ilham, peraturan ini baru saja dikeluarkan. Badan Pengusahaan akan segera melakukan sosialisasi setalah melakukan koordinasi dengan kementerian perdagangan. “Kita akan segera sosialisasikan. Ya, kita tahu peraturan ini mungkin akan menimbulkan gejolak seperti ketika ada peraturan API dan impor sayur. Benar, mungkin bisa lebih besar gejolaknya. BP akan memfasilitasi keluhan dari importir. Nanti ktia follow up. Semuanya pasti ada jalan keluarnya,” jelas Ilham.
Ilham juga menjelaskan, tujuan peraturan ini selain melindungi konsumen juga untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Indonesia selama ini masih tergolong konsumtif di mana untuk memenuhi kebutuhannya masih mengandalkan impor. “Kalau tidak dari sekarang, kapan kita siapnya.Seperti Korea, awalnya juga seperti dipaksakan. Rakyatnya hanya boleh memakai produksi elektronik dalam negeri merk Samsung. Buktinya mereka bisa,” yakin Ilham. (nurul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar