Kamis, 03-01-2013 (sumber Batamtoday) | ||||
BATAM, batamtoday - BP Batam menegaskan bahwa penggunaan lahan di buffer
zone atau row jalan hanya diperuntukkan sebagai taman atau warung
bunga, tidak diperkenankan mendirikan bangunan apapun.
Dijelaskan Ilham Eka Hartawan, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, ketentuan-ketentuan penggunaan lahan bagian row jalan yakni pengelolanya adalah pihak yang diberikan izin penggunaan sementara yang dikelola sebagai taman atau warung bunga. Lalu pengelola yang dimaksud adalah perseroan atau pengusaha perorangan yang memiliki usaha bidang pertamanan. "Lahan yang dipinjamkan sementara hanya dipergunakan sebagai tempat pameran tanaman atau memajang tanaman-tanaman atau ornamen taman yang diperdagangkan, bukan sebagai lokasi penumpukan material lainnya," ujar Ilham, Kamis (3/1/2013). Selain itu, penggunaan lahan di row jalan, pengelola harus menaati peraturan yakni dilarang mendirikan bangunan apapun kecuali seizin BP Batam. Dilarang membuat pembatas masuk kecuali pagar berupa tanaman hidup. Dilarang keras untuk mengalihkan dan menjual lokasi kepada pihak lain. Tidak dibenarkan menumpuk material lain selain tumbuh-tumbuhan dan ornamennya. "Jika lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pelebaran jalan, saluran air, jaringan Telepon, ATB, PLN maupun PGN, pengelola harus segera mengosongkan lokasi tanpa tuntutan apapun," tegasnya. Selanjutnya apabila 3 bulan sejak izin diterbitkan belum ada kegiatan, maka peminjaman lahan batal dengan sendirinya. "Pemanfaatan lahan tersebut tidak diperkenankann untuk kegiatan lain kecuali pengembangan tanaman hias dan ornamen pelengkap taman," kata Ilham. (ron/dd) |
Info Barelang
Jumat, 04 Januari 2013
Dilarang Dirikan Bangunan di Atas Row Jalan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar