Published: 19 April, 2011
Seperti didengungkan DPRD Kota Batam, penetapan Janda Berhias masuk kawasan FTZ melalui PP Nomor 5/2011 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
”Di pasal 9 ayat 1 sampai 6 disebutkan mekanisme pembentukan kawasan khusus. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tidak menyalahi undang-undang itu,” kata Soerya usai menghadiri acara di Batam Kota, Senin (18/4).
Namun, kata Soerya, jika Pemko Batam merasa keberatan atau bahkan merasa dirugikan oleh PP tersebut, Pemko dan DPRD Batam bisa melakukan gugatan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Judicial review, lanjut wagub, lebih pas ketimbang pembentukan pansus. Apalagi jika Pansus ini hanya berpedoman pada Perda RTRW Kota Batam yang sampai saat ini belum disahkan oleh pusat.
”Karena bagaimanapun Perda tidak akan bisa mengalahkan PP atau undang-undang,” katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Kota Batam berencana membentuk pansus untuk mempertanyakan mekanisme penetapan Janda Berhias sebagai salah satu kawasan Free Trade Zone (FTZ). Namun rencana ini kandas setelah 5 dari 9 fraksi di dewan menolaknya. (parman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar