(sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribunnnews Batam / Maman
Puluhan mobil dinas di sekretariat DPRD Kota Batam didatangi petugas
Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribun Batam
BATAM, TRIBUN- Merunut pada sejarah masuknya kendaraan, khususnya mobil bekas, ke Batam berawal dari jaman pengembangan Batam oleh Otorita Batam. Kala itu, berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 825 tahun 1990, seluruh barang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai.
"Semua barang termasuk barang konsumsi. Tidak ada pengecualian. Termasuk mobil yang tidak brand new," sebut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah, di Kantor BP Batam, Kamis (7/4/2011).
Tapi, pada waktu itu ada kebijakan yang diterapkan Otorita Batam bagi importir yang ingin memasukkan mobil bekas ke Batam. Yaitu boleh tidak brand new atau baru tapi maksimal lima tahun sejak tahun berjalan.
"Maksudnya kalau misalnya sekarang tahun 1999, berarti maksimal kendaraan itu produksi 1994. Tidak boleh yang 1993 ke bawah," ujarnya.
Syarat lainnya adalah one in one out. Yaitu importir mobil harus menghancurkan atau scrapping satu mobil lama sebelum memasukkan satu mobil lagi ke Batam. Dan ia harus menunjukkan bukti scrapping kendaraan tersebut pada OB.
Kendaraan yang di-scrap juga harus kendaraan yang masih aktif surat tanda nomor kendaraannya.
"Boleh mobil yang tahun 80-an yang mau di-scrapping. Asal masih aktif STNK-nya. Syarat ini khusus untuk importir mobil yang bukan brand new ya. Kalau yang brand new tidak ada masalah," terangnya.
Menurut Fathullah, ketika itu OB hanya mengeluarkan izin alokasi pemasukan mobil kepada importir. Sedangkan yang punya kewenangan memperbolehkan mobil itu keluar dari pelabuhan adalah instansi bea cukai.
Izin dari OB hanya terkait jumlah kendaraan sekaligus pengecekan syarat-syarat yang tadi disebutkan, yaitu pelaksanaan one in one out.
"OB hanya izin awal saja. Setelah itu masih banyak lagi izin-izin yang harus dilewati importir sampai barangnya masuk ke Batam," ungkapnya.
Sistem pemasukan mobil seperti ini dilakukan hanya sampai tahun 2000, tepatnya sebelum adanya Undang-undang Otonomi Daerah.
Antara tahun 2000-2003, izin pemasukan kendaraan dipegang oleh Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Perindusterian dan Perdagangan.
BATAM, TRIBUN- Merunut pada sejarah masuknya kendaraan, khususnya mobil bekas, ke Batam berawal dari jaman pengembangan Batam oleh Otorita Batam. Kala itu, berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 825 tahun 1990, seluruh barang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai.
"Semua barang termasuk barang konsumsi. Tidak ada pengecualian. Termasuk mobil yang tidak brand new," sebut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fathullah, di Kantor BP Batam, Kamis (7/4/2011).
Tapi, pada waktu itu ada kebijakan yang diterapkan Otorita Batam bagi importir yang ingin memasukkan mobil bekas ke Batam. Yaitu boleh tidak brand new atau baru tapi maksimal lima tahun sejak tahun berjalan.
"Maksudnya kalau misalnya sekarang tahun 1999, berarti maksimal kendaraan itu produksi 1994. Tidak boleh yang 1993 ke bawah," ujarnya.
Syarat lainnya adalah one in one out. Yaitu importir mobil harus menghancurkan atau scrapping satu mobil lama sebelum memasukkan satu mobil lagi ke Batam. Dan ia harus menunjukkan bukti scrapping kendaraan tersebut pada OB.
Kendaraan yang di-scrap juga harus kendaraan yang masih aktif surat tanda nomor kendaraannya.
"Boleh mobil yang tahun 80-an yang mau di-scrapping. Asal masih aktif STNK-nya. Syarat ini khusus untuk importir mobil yang bukan brand new ya. Kalau yang brand new tidak ada masalah," terangnya.
Menurut Fathullah, ketika itu OB hanya mengeluarkan izin alokasi pemasukan mobil kepada importir. Sedangkan yang punya kewenangan memperbolehkan mobil itu keluar dari pelabuhan adalah instansi bea cukai.
Izin dari OB hanya terkait jumlah kendaraan sekaligus pengecekan syarat-syarat yang tadi disebutkan, yaitu pelaksanaan one in one out.
"OB hanya izin awal saja. Setelah itu masih banyak lagi izin-izin yang harus dilewati importir sampai barangnya masuk ke Batam," ungkapnya.
Sistem pemasukan mobil seperti ini dilakukan hanya sampai tahun 2000, tepatnya sebelum adanya Undang-undang Otonomi Daerah.
Antara tahun 2000-2003, izin pemasukan kendaraan dipegang oleh Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Perindusterian dan Perdagangan.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar