Diposting oleh admin pada 17 April, 2011
( sumber Tanjung Pinang Pos,versi asli)
BATAM (TP) - Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Sagulung sangat jarang difungsikan. Hal ini dikarenakan Pemko Batam maupun Otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam, tak memiliki anggaran untuk melakukan pelatihan ketrampilan.
Sementara itu, Batam tidak menerima Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) lagi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dua tahun terakhir. Hal tersebut disebabkan Batam tidak memiliki BLK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menakertrans yang mulai berlaku tahun 2010.
Rudi Sakyakirti, Kadisnaker Kota Batam, mengatakan, BLK yang ada saat ini tidak sesuai dengan kriteria yang diminta Menakertrans. Sebab, dalam aturannya, BLK itu minimal punya lahan 10 hektar.
“Karena itu kita dan DPRD Kota Batam akan membahasnya. Kita akan cari lahan 10 hektar untuk pembangunan BLK yang baru. BLK yang ada saat ini tidak bisa kita gunakan selain status kepemilikannya juga belum jelas,” ujarnya kepada koran ini.
Jika BLK sudah sesuai standar yang diminta, maka Menakertrans akan membantu dalam bentuk program. Akan banyak jenis pelatihan yang bisa diberikan. Warga Batam yang belum punya skill akan dilatih di sana nantinya.
Hal ini akan memudahkan perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang ahli. Warga Batam juga bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan. Sehingga, pihak perusahaan tidak perlu merekrut karyawan dari luar karena warga Batam sendiri sudah siap kerja nantinya.
Sesuai rencananya, Pembangunan gedung BLK yang baru akan ditempatkan di Pulau Setokok, Jembatan II. Masih dalam rencana, jika gedung BLK baru dibangun di Setokok, maka akan dilengkapi dengan asrama dan dikelola pemerintah, bukan dikelola yayasan.
Saat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam sekitar 5.000 orang. Setiap bulan mereka menyetor pajak 100 dolar AS atau 1.200 dolar AS setahun. Artinya, jika dikonversikan ke rupiah bisa mencapai Rp60 miliar setahun.
Dana ini tidak dikelola pemerintah daerah. Namun disetor langsung ke pusat. Kemudian, pusat mengembalikannya ke daerah (terutama yang ada BLK-nya) dalam bentuk program pelatihan.
Bukan dalam bentuk uang. Inilah yang disebut DPKK. DPKK ini diperuntukkan untuk 2 hal penting, yakni untuk alih tehnologi atau transfer knowledge dari TKA ke tenaga kerja lokal karena TKA sifatnya sementara. Kemudian dana tersebut untuk pelatihan tenaga kerja lokal.(mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar