Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 April 2011

Hutan Lindung Baloi Dicabut

Selasa, 26 April 2011
( sumber Haluan Kepri )
Hutan Lindung Baloi Dicabut
Sempat Diterpa Isu Korupsi Miliaran Rupiah

BATAM-Status Hutan Lindung Baloi, Kota Batam telah berakhir. Hal itu ditandai dengan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/menhut-II/2010 tentang penetapan kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektar dan SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar. SK ini tertanggal 30 Desember 2010.

Sesuai rencana lahan eks hutan lindung ini akan dibangun sebagai pusat kawasan bisnis serta jasa dan akan dijadikan sebagai land mark Kota Batam. Kedua SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, Senin (25/4) di Graha Kepri, Batam Centre.

Menurut Menhut Zulkifli Hasan dengan terbitnya SK Menhut tentang pelepasan status Hutan Lindung Baloi dan dikeluarkannya SK Menhut tentang Hutan Lindung Sei Tembesi maka gonjang-ganjing permasalahan alih fungsi Hutan Lindung Baloi telah tuntas. Hutan Lindung Tembesi seluas 838,8 hektar adalah pengganti Hutan Lindung Baloi sebagaimana disyaratkan oleh Kemenhut, bahwa hutan pengganti harus delapan kali lebih luas dan berada di kota yang sama.

Sebagaimana pernah diberitakan Sijori Mandiri (sekarang Haluan Kepri) sedisi 26 Mei 2008 proses alih fungsi Hutan Lindung Baloi ini sempat diterpa isu dugaan korupsi miliaran rupiah. Sebagian Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari lahan Hutan Lindung Dam Baloi yang dibayarkan pengusaha diduga menguap ke sejumlah pejabat Otorita Batam dan Pemko Batam. Bahkan Antasari Azar saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat turun langsung ke Batam sehubungan dengan penanganan kasus ini. Tetapi tak jelas kelanjutannya.

Zulkifli mengatakan untuk proses alih fungsi hutan lindung di Batam yang kini telah berdiri puluhan ribu rumah dan ruko di Batam sedang dalam proses. Kementrian Kehutanan masih butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses alih fungsi hutan lindung yang telah dibangun puluhan ribu rumah dan ruko tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan proses alih fungsi hutan lindung tidak mudah.

"Jangankan alih fungsi hutan lindung, lahan 1.000 meter saja susah menyelesaikannya, apalagi luasnya ratusan hektar. Kita akan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan selesaikan, hak-hak rakyat harus diberikan," ujar Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan terkait lamanya proses alih fungsi hutan lindung di Batam.

Sebagaimana diketahui, hampir 50.000 rumah penduduk termasuk ruko berada di kawasan hutan lindung. Rumah penduduk dan ruko yang lahannya bermasalah tersebut mayoritas berada di wilayah Kecamatan Batuaji. Akibatnya, masyarakat yang telah memiliki sertifikat rumah di kawasan tersebut tak dapat mengagunkan sertifikatnya ke bank. Selain itu, juga terdapat lahan yang telah dialokasikan kepada pengusaha, namun pengusaha tak melakukan aktifitas karena tanah tersebut berada di hutan lindung.

Sedangkan mengenai Hutan Rempang dan Galang, Kementrian Kehutanan telah mendapatkan usulan dari Pemko Batam bahwa hutan buru yang ada di wilayah tersebut sebagian akan digunakan untuk pembangunan. Namun Zulkifli mengatakan belum bisa memastikan berapa persen hutan di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang yang akan dialihfungsikan.

"Minimal 30 persen harus tetap hutan. Berapa persen yang akan dialokasikan untuk pembangunan belum pasti," ujar Zulkifli.

Sementara itu, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, hampir semua daerah di Rempang dan Galang merupakan hutan buru. Jika saat ini telah terjadi alih fungsi lahan oleh masyarakat, hal itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah. "Lahan di Rempang dan Galang belum dialokasikan. Jika ada masyarakat yang beraktifitas di sana itu tidak legal. Untuk pemulihan hutan di sana, next time lah," ujar Dahlan.

Dahlan juga mengatakan, hingga saat ini pengelolaan Rempang dan Galang masih dilakukan secara bersama dengan Otorita Batam (OB) yang kini berubah nama menjadi BP Batam. Karena kawasan tersebut masih berstatus quo.

Zulkifli Hasan juga menjanjikan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri sudah bisa diterima oleh Gubernur Kepri HM Sani pada bulan Juni mendatang. Janji tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan penanaman pohon di Mega Wisata Ocarina, kemarin.

"Hari ini saya membawa tim (kementrian kehutanan,red) lengkap agar masalah-masalah yang ada cepat selesai. Masa sidang pembahasan tata ruang dengan DPR RI tinggal sekali lagi, Juni insyaallah sudah bisa diterima Gubernur (Kepri)," ujar Zulkifli.

Disebutkan Zulkifli, persoalan tumpang tindih lahan dan pembangunan banyak terjadi di Indonesia, bahkan terjadi hampir di semua kabupaten dan kota se Indonesia. Persoalan tersebut tidak bisa didiamkan, dan harus diselesaikan. Karena itu, ia membawa serta tim dari Kementrian Kehutanan secara lengkap untuk membahas persoalan kehutanan yang terjadi di Kepri, termasuk Batam untuk menganalisa dan mengkaji permaslahan yang ada.

"Bahan sudah ada pada kita, usulan-usulan akan dibahas maraton agar persoalan cepat selesai. Kasihan masyarakat kita, sebab ada lahan yang sudah bermasalah 10 tahun bahkan 20 tahun," ujar Zulkifli.

Untuk menjaga hutan di Indonesia, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan tidak mengeluarkan izin penebangan pohon di hutan primer dan lahan gambut. Di samping itu, Kementrian Kehutanan juga ditargetkan menanam pohon sebanyak 1,5 triliun hingga akhir 2011. Sementara sampai Januari 2011 , Kementrian Kehutanan telah menanam pohon se Indonesia sebanyak 1,3 triliun.

Kerusakan hutan di Indonesia banyak faktor, diantaranya karena pembukaan lahan untuk pertambangan, pertanian, dan semakin tingginya pertumbuhan penduduk yang dibarengi dengan pemekaran wilayah. Karena itu, Zulkifli berpesan kepada pemerintah Provinsi Kepri untuk tidak terlalu mengeksplorasi tambang yang ada di daerah, seperti di Lingga dan Karimun.

Zulkifli mencontohkan Pemko Balik Papan yang dengan tegas menolak izin penambangan batu bara di kotanya. Karena jika izin tersebut diberikan, maka hutan-hutan di kota tersebut akan berubah menjadi kolam-kolam raksasa seperti yang terjadi di Kota Samarinda. Kondisi tersebut bisa menimbulkan krisis air di Samarinda.

"Saya acungi jempol pada pemerintah Balikpapan, tidak seperti Samarinda yang obral izin, akibatnya banyak kolam-kolam raksasa di sana. Hasil yang kita dapatkan dari tambang batu bara itu juga tidak besar, pemerintah hanya kebagian 2 persen, zakat saja 2,5 persen. Sudah begitu masyarakat kita menjadi buruh kasar, hasilnya dilarikan keluar negeri. Hutan kita rusak. Karena saya berpesan agar izin pertambangan harus benar-benar memperhatikan aspek amdalnya," ujar Zulkifli.

Zulkifli juga berpesan kepada Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepri yang mengikuti rapat koordinasi bersama Kementrian Kehutanan di Gedung Graha Kepri Batam Centre kemarin agar meningkatkan anggaran tata kota. Karena dengan anggaran tersebut, Dinas Tata Kota bisa menata wilayah sehingga menjadi asri seperti yang pernah dilakukan oleh Pemko Surabaya.

Walikota/Bupati se-Provinsi Kepri yang mengikuti rapat koordinasi dengan Kementrian Kehutanan adalah Walikota Batam Ahmad Dahlan, Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan, Bupati Bintan AnsarAhmad, Bupati Lingga Daria, Bupati Karimun Nurdin Basirun, dan Bupati Natuna Raja Amirullah. Sedangkan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin yang tengah serius menyiapkan penyelenggaraan STQ IV Kepri di Tarempa Anambas tak hadir. (pti/49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar