Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 April 2011

17.000 Rumah di Batam Ilegal

Dipublikasikan: redaksi
batamcyberzone.com  Published: 14 April, 2011 (sumber Batam Pos,)

Janji Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuntaskan masalah lahan di Batam ternyata belum seluruhnya terealisasi. Buktinya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam Isman Hadi menyebutkan, saat ini masih ada 17.000 rumah yang sertifikatnya sudah dikeluarkan BPN, namun belum bisa diagunkan ke bank, karena status rumahnya masih ilegal—sebab berada di atas hutan lindung (jalur hijau).
Hal ini terungkap saat anggota Komisi II DPR RI berkunjung ke kantor BPN Batam, Rabu (13/4) kemarin di Sekupang. Menurut Isman Hadi, persoalannya, persetujuan alih fungsi hutan yang ditempati 17.000 rumah itu belum ada dari menteri kehutanan. Rumah itu tersebar di berbagai wilayah di Batam. Namun Isman Hadi tak mau menyebutkan di kawasan mana saja rumah bermasalah itu.

Mendengar hal itu, anggota Komisi II terkejut. “Kenapa BPN keluarkan sertifikat kalau status lahannya belum jelas. Sudah tahu lahan hijau kok dikeluarkan juga sertifikatnya?” tanya Nurul Arifin, anggota Fraksi Golkar pada Isman Hadi.
“Wah, ini bahaya kalau warga tahu bisa demo nih,” kata Abdul Wahab Dalimunthe, Anggota Fraksi Partai Demokrat, menambahkan.
Isman Hadi menjelaskan, sertifikat mereka proses karena sudah ada rekomendasi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam), selaku badan yang diberikan otoritas pemerintah pusat untuk mengelola lahan di Batam. BPN sebelumnya mengira, kalau alih fungsi hutan lindung atau jalur hijau menjadi lahan komersil, OB sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Kehutanan.
“Jadi kalau masyarakat mau protes ya ke OB. Karena yang menjual tanah ke pengusaha adalah OB,” kata Isman Hadi. Ia berharap, Komisi II bisa menjembatani persoalan ini ke menteri terkait.
Hadir dalam pertemuan itu, selain Nurul Arifin dan Dalimunthe, hadir juga presiden pertama PKS Muzzammil Yusuf. Kemudian Budiman Sujatmiko—mantan ketua Partai Rakyat Demokratik yang menyeberang ke PDIP.
“Kita akan menyampaikan persoalan ini ke Badan Pertanahan Nasional Pusat,” kata Budiman.
Sementara itu, pengusaha Real Estate yang juga mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Batam, Mulia Pamadi, terkejut mendengar informasi ini. Menurutnya, akhir tahun 2010 lalu, BPN Batam mengeluarkan pernyataan kalau sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN sudah sah. “Loh, kok sekarang disebut masih ada 17.000 yang bermasalah. Ini menunjukkan ketidak konsistenan dengan pernyataan sebelumnya,” kata Mulia, tadi malam.
Wakil Ketua Kadin Kepri ini juga mengungkapkan, pada 14 Agustus 2010 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Ketua REI Batam, sudah pernah Rapat Koordinasi dengan Menko Ekuin dan beberapa instansi terkait. Dalam pertemuan itu, dari BPN menyatakan bahwa status lahan yang sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN itu sudah legal.
“Kalau begini, kami akan bawa masalah ini sebagai agenda penting pada Musda REI yang dilaksanakan April ini. Kami bersama Ketua REI baru Ivan Manurung untuk mengambil langkah-langkah menyelesaikan persoalan ini,” kata Mulia.
“Ketakjelasan status ini jelas sangat buruk untuk iklim investasi di Batam,”kata Mulia, lagi.
Apindo Sebut 40.000 Rumah

Terpisah, Ketua Apindo Kepri Cahya yang dihubungi tadi malam malah mempertanyakan jumlah sertifikat rumah bermasalah yang disebutkan Kepala BPN Isman Hadi.
“Setahu saya ada 40.000 unit rumah. Kalau BPN bilang tinggal 17.000 berarti sisanya sudah legal. Mungkin karena didemo, jadi setiap yang demo, BPN langsung dinyatakan sah sertifikatnya. Tapi apa benar sisa dari 17.000 itu betul-betul sudah legal? Ini masih jadi tanda tanya juga, jangan-jangan disebut legal karena takut didemo,” kata Cahya.
Menurutnya, persoalan ini relatif sama dengan mobil plat X. Lahan yang dipakai oleh pengusaha membangun rumah dibeli dari OB. Pengusaha juga sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Bahkan, BPN selaku lembaga resmi sudah mengeluarkan sertifikat. “Artinya sah dan tak ada masalah,” kata Cahya.
Persoalan kemudian muncul setelah 10 tahun lebih. Bank tak mau menerima sertifikat yang dikeluarkan BPN karena belum ada rekomendasi alihfungsi hutan lindung dari Menteri Kehutanan.
“Ini kan yang jadi korban masyarakat. Persis seperti mobil plat X yang sudah puluhan tahun bayar pajak, punya STNK dan BPKB, ternyata belakangan tak boleh balik nama,” kata Cahya.
Kalau mau bicara hutan lindung, kata Cahya, itu lahan yang ditempati taman makam pahlawan saat ini juga hutan lindung. “Tapi kenapa dialokasikan untuk taman makam pahlawan?” tanya Cahya lagi.
Cahnya juga mengungkapkan, pada pertemuan terakhir dengan BPN beberapa bulan lalu, Menteri Kehutanan sudah menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan ini. Janji itu diungkapkan Menhut saat pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani, DPD asal Kepri dan pengusaha properti. “Menteri Kehutana sendiri bilang ke saya, ‘Cahya, kami akan segera selesaikan’, makanya kami percaya dan menunggu realisasinya,” kata Cahya.
Sebenarnya, kata pengusaha properti ini, penyelesaikan persoalan ini sederhana. OB atau BP Batam tinggal melengkapi administrasi hutan pengganti, maka Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, akan mengeluarkan rekomendasi alihfungsi hutan lindung itu—dan masalah selesai.
“Tapi kalau persyaratan yang diminta tak dipenuhi OB, ya tak selesai-selesai. OB harus pro aktif, ” kata Cahya.  (fajri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar