Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 April 2011

REI Batam Desak Kemenhut Tuntaskan Alih Fungsi Hutan Lindung

Kamis, 28 April 2011
(sumber Haluan Kepri)
BATAM-Belum adanya kepastian dari Kementrian Kehutanan tentang tindaklanjut alih fungsi hutan lindung di kawasan Kecamatan Batuaji, Batam dan sekitarnya yang telah dibangun belasan ribu rumah dan ruko menjadi perhatian cukup serius oleh Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua DPD REI Khusus Batam Ivan RBT Manurung meminta pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan alih fungsi hutan lindung yang dibangun ribuan rumah tersebut. "Persoalan alih fungsi hutan lindung ini persoalan lama. Persoalan ini telah merugikan rakyat dan pengusaha. Sertifikat rumah tidak bisa diagunkan ke Batam, sementara pengusaha tidak bisa menggunakan lahannya karena terindikasi berada di hutan lindung. Akibatnya investasi yang dilakukan oleh pengusaha menganggur lama," ujar Ivan, Rabu (27/4) di Batam Centre.

Kondisi ini, sebut Ivan, telah menimbulkan kerugian. Apalagi investasi yang dilakukan jumlahnya cukup besar. "Saat ini ada 20 titik yang terindikasi hutan lindung. Sebagian ada yang telah dibangun dan dimiliki oleh masyarakat. Sebagian lagi belum dibangun pengusaha karena lahannya bermasalah," ujar Ivan.

Meski tidak dikalkulasi kerugian atas permasalahan hutan lindung tersebut, setiap proyek yang memiliki nilai miliaran akan tertunda karena regulasi yang tidak mendukung. Akibatnya, investasi lainnya juga bakal tertunda.

DPD REI Khusus Batam bekerja sama dengan DPP REI terus melakukan koordinasi dengan Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pemerintah pusat agar permasalahan yang ini segera dituntaskan.

Sementara itu, Kabag Humas BP Batam Dwi Joko Wiwoho mengatakan, pasca dilepaskannya status Hutan Lindung Baloi dari status hutan lindung, maka pengusaha yang telah memiliki lahan di kawasan tersebut telah bisa melakukan kegiatan pembangunan. Namun, pembangunan di kawasan seluas 119 hektar tersebut tidak boleh untuk industri, melainkan jasa dan perumahan.

"Saya belum tahu pasti untuk apa peruntukan lahan Baloi itu, nanti harus disesuaikan dengan tata ruang yang ada di Pemko Batam. Yang jelas tidak untuk industri. Sebagian ada untuk jasa dan perumahan," ujar Joko. Ditanyakan tentang izin, pemberian izin akan tetap dikeluarkan oleh BP Batam selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Ditanyakan berapa banyak izin HPL yang telah dikeluarkan oleh BP Batam di kawasan tersebut, Joko mengaku belum memiliki data. Ia berjanji akan memberikan informasi saat mendapatkan data dari instansi yang bersangkutan.

Cuma Untungkan Pengusaha

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Aris Hardi Halim menilai, kebijakan Menhut Zulkifli Hasan mencabut status hutan lindung Dam Baloi , tidak pro rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih menonjolkan kepentingan pengusaha.

Sesungguhnya, kata Aris, permasalahan yang paling urgen di Batam adalah masalah pemukiman seperti yang terjadi di Batuaji. Dimana, sekitar 17.000 rumah milik warga, sertifikatnya tidak dapat diagunkan ke bank lantaran posisi perumahan yang berada di di atas kawasan hutan lindung.

"Kami sebagai wakil rakyat, tentunya sangat kecewa dengan kebijakan Menhut yang mencabut status kawasan hutan lindung Dam Baloi. Sementara permasalahan di Batam saat ini yang paling urgen adalah masalah pemukiman. Tapi pemerintah tidak menanggapinya dengan serius, bahkan terkesan tutup mata. Tiba-tiba mengambil sebuah keputusan dengan mencabut status hutan lindung Dam Baloi. kebijakan ini jelas-jelas tidak memihak kepada rakyat. Akan tetapi lebih kepada kepentingan pengusaha. Semua sudah tahu, siapa yang punya lahan di Dam Baloi itu," kata Aris kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/4).

Seharusnya, kata Aris, apabila pemerintah mau melakukan pemutihan hutan lindung yang ada di Batam, maka jangan hanya di Dam Baloi. Tetapi semuanya harus dilakukan demikian, termasuk pemukiman di Batuaji pun ikut diputihkan.

"Gara-gara Departemen Kehutanan mempunyai peta hutan lindung, makanya kawasan pemukiman di Batuaji itu ditengarai sebagai kawasan hutan lindung. Ini saja pemerintah tidak perhatikan. Justru Dam Baloi yang sudah jelas lahan itu milik pengusaha lebih diutamakan. Inilah menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa di balik kebijakan tersebut," tandas Aris.

Aris juga sangat tidak sepakat, apabila hutan Tembesi dijadikan sebagai lahan pengganti hutan lindung. Sesungguhnya, sebagai lahan pengganti hutan lindung itu belum ada pehohonan dan harus dilakukan penanaman pohon kembali. Dan itulah yang disebut sebagai lahan pengganti hutan lindung.

"Kalau lahan pengganti hutan lindungnya di Tembesi itu sangat tidak masuk diakal. Karena memang di sana sebelumnya sudah ada hutannya kok. Kalau pemerintah menerapkan pola seperti itu, maka pemerintah telah melakukan pembohongan kepada masyarakat. Seharusnya, lahan pengganti itu di sebuah pulau yang masih gundul dan ditanami pepohonan. Maka itulah dijadikan sebagai lahan pengganti hutan lindung. Ini justru terbalik, lahan yang sudah tumbuh pohon justru digundulin," ujar politisi PKS ini.(pti/lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar