Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 15 April 2011

Ismeth Bantah Perintahkan Suap ke Politisi PPP

Dipublikasikan: redaksi
batamcyberzone.com
Published: 15 April, 2011 | 10:23 (sumber Batam Pos)
JAKARTA (BP) – Mantan Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah membantah jika disebut memerintahkan penyuapan terhadap anggota Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, terkait persetujuan anggaran untuk Otorita Batam pada APBN Perubahan tahun 2004 dan APBN 2005. Ismeth yang kini menjadi terpidana perkara korupsi pemadam kebakaran pun siap buka-bukaan di persidangan Sofyan Usman.

Kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa Ismeth memang pernah didakwa memerintahkan penyuap saat diadili dalam perkara damkar. ”Namun di persidangan hal itu tidak terbukti. Yang ada, Pak Ismeth itu dinyatakan menyalahgunakan kewenangan karena disposisi pengadaan damkar,” ujar Tumpal kepada Batam Pos, Kamis (14/4) malam.
Lebih lanjut Tumpal menegaskan, fakta-fakta di persidangan juga tidak pernah membuktikan adanya hubungan langsung antara Ismeth dengan Sofyan Usman. Selain itu, sambung Tumpal, di persidangan damkar juga terungkap fakta bahwa dana yang dikeluarkan untuk Sofyan Usman tanpa sepengtahuan Ismeth.
”Sofyan Usman meski minta dibantu soal masjid, tapi kan tidak pernah menelepon langsung ke Pak Ismeth. Sebaliknya juga, Pak Ismeth tidak pernah menghubungi Sofyan. Saya kira dakwaan itu keliru kalau menyeret Pak Ismeth,” tandas Tumpal.
Tumpal mengatakan, persetujuan pemberian dana untuk Sofyan juga tidak berasal dari Ismeth. Sebab, sambung Tumpal, rapat untuk memutuskan pemberian dana ke Sofyan justru dipimpin Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto.
Selain itu, tambah Tumpal, ketentuan di OB mengatur bahwa kas bon di atas Rp 50 juta atas persetujuan Ketua OB. ”Tapi kan Pak Ismeth tidak pernah memberi persetujuan itu. Yang ada hanya disposisi pengadaan damkar,” tandasnya.
Karenanya Tumpal menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mendakwa Sofyan sengaja mengambil sebagian dari surat dakwaan atas Ismeth.
Tumpal menegaskan, seharusnya uraian dalam dakwaan mendukung delik yang dituduhkan. ”Istilah sekarang, dakwaanya hasil copy-paste dakwaan yang dulu,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Ismeth juga siap bersaksi bagi Sofyan Usman, Tumpal pun tak menampiknya. ”Pak Ismeth pasti mau buka-bukaan. Toh tidak ada kan duit yang ke Pak Ismeth? Apalagi memerintahkan penyuapan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sofyan Usman pada Rabu (13/4) lalu didakwa menerima suap dari OB. Sofyan menerima dana Rp 1 miliar. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar