Batam, 25/4 (ANTARA) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan akan berusaha keras menyelesaikan kawasan hutan lindung di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang terlanjur menjadi tempat puluhan ribu rumah dan pemilik bangunan pemegang sertifikat.
Ini harus diselesaikan dengan keputusan, meski menimbulkan pro dan kontra, daripada dibiarkan puluhan tahun berlarut-larut dan tetap menjadi masalah tanpa solusi, katanya dalam rapat padu serasi tata ruang wilayah bersama Gubernur Kepulauan Riau HM Sani serta para bupati dan wali kota seprovinsi tersebut, di Batam, Senin.
Ia mengatakan akan berusaha memberikan apa yang menjadi hak rakyat dengan tetap memenuhi proses dan prosedur tata ruang wilayah yang baik dan benar.
"Sebagai pemimpin, saya harus berani mengambil keputusan. Keputusan itu ada dua opsi, apakah memenjarakan 50 ribu orang hingga ruang penjara penuh, atau memberikan hak rakyat meski menimbulkan prio dan kontra?" katanya.
Opsi kedua menurut Menteri dipandang lebih baik, karena dampak pada lingkungan misalnya berupa banjir dan lain-lain dapat diperkecil dengan mewajibkan menukar lahan hutan dengan lahan lain yang dapat menyerap dan menyimpan air serta menyerap emisi karbon.
"Kalau lahan pengganti belum hijau, dapat dihijaukan," katanya.
Salah satu penyelesaian masalah alih fungsi hutan di Kota Batam pada hari itu diselesaikan Zulkifli dengan menyerahkan Surat Keputusan Menhut No.724/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi Seluas 838,8 Hektare di Kota Batam.
SK bertanggal 30 Desember 2010 itu diserahkannya kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam Mustofa Wijaya.
Menteri Zulkifli juga menyerahkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 bertanggal 30 Desember 2010 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Baloi Seluas 119,6 Hektare di Kota Batam kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
Areal hutan itu beberapa tahun disebut--sebut sebagai hutan lindung dan sempat menyebabkan beberapa pejabat dan pengusaha diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena lahan sudah dikeruk tetapi belum ada izin dari Menteri Kehutanan MS Kaban.
Kini dengan penyerahkan dua surat tersebut, maka alih fungsi 119 hektare hutan Baloi, pembangunannya menjadi lahan bisnis terpadu yang dirancang menjadi "landmark" Kota Batam kini tidak lagi bermasalah untuk dilaksanakan.
"Hanya, apakah benar lahan hutan pengganti di Tembesi mudah penyelesaiannya dengan para pemukim," kata anggita DPORD Kepri, Surya Makmur Nasution.
Rekan Nasution, Suryani, anggota Komisi II yang juga anggota tim Pansus DPRD untuk Tata Ruang Wilayah, menyatakan, dari beberapa kali reses, ternyata pemukim di hutan Tembesi tidak sedikit dan mereka minta dibangunkan jalan sebab berdebu ketika panas dan becek ketika hujan.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menepis pandangan dua wakil rakyat itu.
Ia mengatakan, dari pertemuan dengan pengurus RT, RW, lurah dan camat di Tembesi sudah nyata bahwa areal tetrsebut dalam keadaan "clear and clean" (jelas dan bersih), dalam arti tidak ada bangunan, pemukim, maupun orang yang mengklaim sebagai yang berhak.
Dahlan mengatakan, Pemerintah Kota Batam memerlukan waktu lama untuk menetapkan status "clear and clean" sehingga pada akhirnya menjadi bahan penetapan Menhut untuk hutan Tembesi. ***3*** (T.A013/B/S019/S019) 25-04-2011 19:26:02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar