Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 April 2011

Politisi PPP Didakwa Dua Kasus Korupsi Sekaligus

Tribunnews.com - Rabu, 13 April 2011
  


Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Ada yang unik dalam pergelaran sidang para tersangka kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
Indonesia
(BI) hari ini. Salah satu tersangka, yaitu Sofyan Usman
menjalani sidang untuk dua kasus dugaan korupsi sekaligus.

Selain kasus suap pemenangan Miranda, mantan anggota Komisi IX DPR dari PPP itu juga didakwa dalam kasus suap terkait pengesahan APBN Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh jaksa penuntut umum, Sofyan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai anggota Panitia Anggaran DPR, terdakwa Sofyan Usman telah menerima pemberian uang," kata jaksa Dwi Aries saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/4/2011).

Uang diterima Sofyan dari Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah melalui Mohammad Iqbal dan Oemar Lubis pada tahun 2004. Uang diterima secara bertahap. Pertama, Sofyan menerima uang tunai senilai Rp 150 juta di restoran Hotel Hilton pada 24 September 2009. Uang sebesar itu merupakan upah atas persetujuan APBN-P tahun anggaran 2004 senilai Rp 10 miliar oleh Panitia Anggaran DPR.

Pemberian uang juga sebagai respon atas pengajuan proposal perbantuan dana untuk pembangunan mesjid kepada Staf Ahli Ketua Otorita Batam, Oemar Lubis, yang diajukan oleh Sofyan.

"Tolong saya dibantu untuk pembangunan mesjid di Komplek DPR Cakung, Jawa Timur. Saya sudah hutang bahan dan biaya tukang hampir Rp 200 juta," ujar Dwi Aries menirukan perkataan Sofyan.

Selanjutnya, pada 29 September 2004 Sofyan kembali menerima imbalan uang dari Otorita Batam. Kali ini ia menerima uang senilai Rp 850 juta dalam wujud 34 lembar Mandiri Traveler Cheque. Cek merupakan tanda terima kasih atas persetujuan usulan APBN Otorita Batam tahun 2005 senilai Rp 85 miliar.

"Terdakwa telah menyampaikan informasi hasil rapat Panja Belanja Pusat yang memutuskan disetujuinya alokasi anggaran sebesar Rp 85 miliar dalam usulan APBN 2005 untuk Otorita Batam melalui percakapan telepon dengan Oemar Lubis," ujarnya. Sofyan dan penasihat hukumnya, memilih tak mengajukan eksepsi atas dua dakwaan kasus itu.
(Tribunnews.com/Roy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar