Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 April 2011

Hakim Tolak Dakwaan Suap OB

Dipublikasikan: redaksi
batamcyberzone.com

Published: 28 April, 2011

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara suap dari Otorita Batam (OB). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/4), majelis menganggap dakwaan atas Sofyan dalam kasus suap OB yang disatukan dengan kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, sama sekali tidak relevan.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Danial Tandjung dan Sofyan Usman menerima suap terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004. Hanya saja, khusus Sofyan Usman juga didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari OB. Suap itu sebagai uang terima kasih karena Sofyan Usman merasa telah meloloskan usulan anggaran untuk OB pada 2004 dan anggaran 2005.

Namun dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Marsudin Nainggolan justru menolak dakwaan atas Sofyan Usman dalam perkara suap Otorita Batam. Padahal, Sofyan Usman sendiri tidak pernah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU. Pihak yang mengajukan eksepsi justru Danial Tanjung terkait dakwaan dalam perkara suap pemilihan DGS BI.

”Menyatakan dakwaan kedua (perkara suap dari OB) khusus untuk terdakwa kedua (Sofyan Usman) tidak dapat diterima. Memerintahkan panitera mengembalikan berkas nomor BP/07/23/II/2011 atas nama Sofyan Usman kepada penuntut umum KPK, dan mencoretnya dari register perkara,” ujar Marsudin saat mengucapkan putusan sela.

Sementara untuk dakwaan kasus suap pemilihan DGS BI terhadap Danial Tandjung dan Sofyan Usman, majelis menganggapnya sudah sesuai syarat formil dan sah menurut hukum. ”Sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan,” sambung Marsudin.

Dalam putusan itu dua hakim anggota, Andi Bachtiar dan Made Hendra, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) bahwa surat dakwaan tidak boleh keluar dari pasal 141 KUHAP. Dalam pasal 141 KUHAP disebutkan, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.

Namun demikian ada syarat tertentu sehingga perkara yang berbeda dapat disatukan dalam satu surat dakwaan. Yaitu, apabila pada waktu yang sama penuntut umum menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Syarat lainnya, jika penuntut menerima berkas perkara dalam beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain. Syarat terakhir, jika beberapa tindak pidana yang tidak saling terkait satu namun ada hubungannya sehingga perlu dilakukan penggabungan bagi kepentingan pemeriksaan.

Selain itu, Made Hendra dan Andi Bachtiar juga menganggap eksepsi dari Danial Tandjung juga harus dikabulkan seluruhnya. ”Tidak bisa sebagian eksepsi diterima, sebagian ditolak. Itu hanya ada dalam perkara perdata,” sebut Andi Bachtiar.

Atas putusan sela itu, JPU KPK akan menyusun dakwaan baru atas Sofyan Usman dalam perkara suap dari OB. ”Kalau menurut majelis, tercoret register itu dakwaan dikembalikan. Ya kita pisahkan,” ujar anggota tim JPU KPK, Malino S Pranduk.

Sebelumnya dalam kasus pemilihan DGS BI, Danial Tandjung dan Sofyan Usman didakwa melanggar melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam dakwaan kedua, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Sedangkan khusus Sofyan Usman juga didakwa menerima suap dari OB. Dalam dakwaan primair, Sofyan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan Usman diancam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (antoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar