Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 April 2011

UWTO Termahal Rp102 Ribu

Dipublikasikan: redaksi
batamcyberzone.com
( sumber Batam Pos,versi asli)
Published: 13 April, 2011 | 09:26

BATAM KOTA (BP) - Otorita Batam (kini BP Kawasan) menyatakan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak pernah mengalami kenaikan sejak 1992. Tagihan termahal sebesar Rp102 ribu, dan termurah Rp1.000 per meter.

“Belum pernah naik sejak 19 tahun lalu. Mengapa tidak naik, ya biar tidak ada spekulan. Yang jelas, UWTO itu kita tetapkan berdasarkan fungsi lahan,” ujar Kabag Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho kepada Batam Pos di Batam Center, Selasa (12/4).

Djoko mengatakan, tarif UWTO kawasan komersil, bisnis, rumah tangga, dan sosial berbeda. Hal ini disesuaikan tergantung peruntukan.

Di kawasan Batam Center, misalnya, alokasi industri tarif per meter sebesar Rp90 ribu, sedangkan komersial sebesar Rp102 ribu. “Kawasan Batam Center menjadi kawasan tarif UWTO tertinggi, karena peruntukan lahannya lebih banyak kawasan industi dan komersial,” ujar Djoko.

Sedangkan kawasan UWTO terendah yakni kawasan pulau di luar Batam, dimana UWTO-nya hanya Rp1.000. “Kawasan pertanian, tarifnya Rp8 ribu per meter, sedangkan bangunan sosial hanya Rp1.000 sampai Rp4 ribu,” ujarnya.

Dia mengatakan, OB berencana menaikkan tarif UWTO tersebut, setelah persoalan lahan di Batam bisa terselesaikan.

Menjadi persoalan mendasar di Batam, kala warga atau pengembang sudah membayar UWTO, namun fakta di lapangan, lahan tidak bisa dimiliki karena tersandung masalah kepastian pengelolaan, atau ada peruntukan lahan, namun tidak dikembangkan sehingga OB menarik kembali.

Djoko mengatakan, itu terus menjadi pembahasan di tubuh OB, guna menciptakan kebijakan baru yang tidak merugikan warga dan pengusaha terkait status lahan Batam. “Itu yang kini kami verifikasi, harus turun ke lapangan dulu. Ini masih dalam tahap pengecekan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan akan menyurati investor atau pengembang terkait lahan yang dibiarkan kosong tersebut. “Kami sedang fokus ke sana juga. Dan mengenai titik-titik lahan kosong, ya itu tadi kami harus cek lokasi langsung, karena data lokasi lahannya masih tak jelas berada dimana saja,” ujarnya. (cha)

2 komentar:

  1. Mohon pencerahan:
    Apa saja syarat yang diperlukan untuk pengurusan UWTO? Bagaimana cara balik nama TPKP?

    BalasHapus
  2. saya mempunya kavling dan sudah dipodasi dan sedang mengumpulkan dana untuk membangun sebuah rumah, apakah saya sudah bisa mengurus UWTO dan bagai mana proses atau persyaratan yang harus dipenuhi, mohon penjelasan,

    salam,
    purwanto

    BalasHapus