Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 12 April 2011

Dahlan: HPL Termasuk Reklame Memang di OB

Diposting oleh admin pada 5 April, 2011
( sumber Tanjung Pinang Pos,versi asli)
izin reklame: Hak Pengelolaan Lahan di Kota Batam tetap di tangan Otorita Batam (OB) yang saat ini menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Termasuk dengan izin atau izin alokasi lahan untuk reklame. Demikian disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan (kiri berdiri) di Gedung Pemuda, Batam, Selasa (5/4).
BATAM (TP) - Hak pengelolaan lahan (HPL) di Kota Batam tetap di tangan Otorita Batam (OB) yang saat ini berubah nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Termasuk dengan izin atau izin alokasi lahan untuk reklame.

Itu juga disepakati pada memorandum of understanding (MoU) antara Pemko dan OB pada tahun 2009 lalu.
Demikian disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menjawab Tanjungpinang Pos, di Gedung Pemuda, Batam, Selasa (5/4).

“HPL tetap di OB. Ketentuannya memang sudah seperti itu. Jadi izin lahan reklame itu ada di OB,” kata Dahlan.

Hanya saja, untuk penataan reklame wewenangnya diserahkan ke Pemko Batam. Pajaknya juga akan dipungut Pemko Batam. Menurut Dahlan, HPL reklame tidak akan dialihkan ke Batam selama HPL di Batam masih ditangani BP Batam. “Itu juga bagian dari MoU dulu. Jadi HPL tidak diserahkan ke Pemko,” imbuhnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan pernyataan Humas BP Batam, Joko Wiwoho sebelumnya. Sekaligus, pernyataan itu membantah pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Rudi sebelumnya. Joko sebelumnya menyampaikan jika lahan di Batam milik OB (BP Batam). Jadi kalau mau lahan untuk tempat reklame, harus tetap melalui ijin BP kawasan.

Berbeda dengan Wakil Wali Kota Batam, Rudi yang menyampaikan jika pengelolaan reklame di Batam sudah sepenuhnya, ditangan Pemko. Hal itu diakuinya diatur dalam Perda Kota Batam tahun 2009. Tapi untuk mendapatkan lokasi reklame mereka hanya berkoordinasi dengan BP Batam.

Pernyataan itu diperkuat Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardi Halim. Dia menilai kalau Otorita Batam tidak mampu berubah menjadi Badan Pengusahaan. Dia menilai OB gagal mentransformasikan diri sesuai dengan UU menjadi BP Batam.

Menurut dia, harusnya, pengolelaan reklame sudah ditangan Pemko Batam sejak Januari 2011. Kalau OB berhasil men transferkan dirinya menjadi BP, izin alokasi lahan atau titik reklame sudah diserahkan ke Pemko.

Terkait reklame ini, Aris menyebutkan, saat ini Pemko baru menangani pajak dan retribusi. Sementara izin lokasi masih tetap ditangan BP Kawasan. Bahkan Pemko-Dewan disebutkan Aris memberikan waktu satu bulan ini ke BP Batam untuk mengalihkan wewenang itu ke Pemko. Jika tidak, ijin alokasi lokasi reklame akan langsung diambil alih.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar