Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 April 2011

Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB

 
NASIONAL - HUKUM
Kamis, 14 April 2011 , 00:14:00
(sumber Jpnn, versi asli)
Politisi PPP Sofyan Usman saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam (OB). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sofyan menerima uang total sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4), anggota tim JPU Dwi Aries Sudarto, memaparkan, Sofyan Usman pada Juli 2004 bertemu dengan Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga Kepala Otorita Batam, Oemar Lubis. Pada pertemuan itu, Oemar meminta Sofyan sebagai polititi yang duduk di Panitia Anggaran DPR, agar membantu usulan anggaran dari OB untuk Tahun 2005.

Selain itu, Oemar juga meminta Sofyan membantu anggaran tambahan bagi OB dari APBN Perubahan (APBN-P) 2004. Akhirnya rapat panitia anggaran DPR dan pemerintah menyetujui tambahan untuk OB dari APBNP 2004 sebesar Rp 10 miliar.

Pada 23 September 2004, Oemar Lubis kembali menghubungi M Iqbal (Kabag Anggaran Deputi Adren) tentang tambahan Rp 10 miliar di APBNP 2004. "APBN 2005 sedang dibahas, Untk ABT 2004 sudah diputuskan Otorita Batam mendapat Rp 10 miliar dan tolong saya dibantu untuk pembangunan masjid di Komplek DPR Cakung, Jakarta Timut. Saya sudah hutang bahan dan biaya tukang hampir 200 juta," ucap Sofyan seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Atas permintaan itu, Iqbal melaporkannya ke pimpinan OB. Dalam surat dakwaan bernomor Dak-07/24/03/2011, JPU menguraikan, guna memenuhi permintaan Sofyan maka Ketua OB Ismeth Abdullah melalui deputi Adren, M Prijanto, memerintahkan M Iqbal meminjam Rp 150 juta dari Kas Karyawan Kantor Perwakilan OB di Jakarta.

"Terdakwa (Sofyan usman) pada 24 September 2004 bertemu dengan M Iqbal di restoran Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang Rp 150 juta yang diserahkan M Iqbal," lanjut JPU.

Beberapa hari kemudian, Sofyan Usman kembali menghubungi Oemar Lubis untuk memberi bocoran tentang kesepakatan antara pemerintah dan DPR perihal anggaran untuk OB di APBN 2005. JPU menyebut Sofyan membocorkan kesepakatan Panitia Anggaran tentang disetujuinya anggaran Rp 85 miliar untuk OB dari APBN 2005.

Selanjutnya pada 27 September, Sofyan Usman kembali menghubungi Oemar Lubis, guna menyampaikan permintaan uang terkait disetujuinya anggaran Rp 85 miliar untuk OB itu. "Pak Lubis, kan Otorita sudah disetujui alokasi anggarannya di APBN 2005. Tolong saya dibantu dana untuk pembangunan masjid di Komplkes DPR jakarta Timur karena masih banyak sekali dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian," pinta Sofyan seperti ditirukan JPU.

Selanjutnya Prijanto atas perintah Ismeth melakukan pertemuan dengan Ngabas Affandi (Kepala Biro Keuangan Adren OB), Budiman Maskan (Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB), M Iqbal dan Indra Sakti, untuk menyetujui permintaan Sofyan Usman, Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, disepakati penggunaan dana Rp 850 juta dari kas OB dalam bentuk MTC.

"Selanjutnya Prijanto memerintahkan Budiman Maskan, Sunaryo Poesposoegondo (Kepala perwakilan OB di Jakarta) dan Oemar Lubis untuk menyerahkannya ke Sofyan Usman, dengan tujuan untuk membantu pembangunan masijd," lanjut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Masruddin Nainggolan itu.

Hanya saja, Sofyan Usman tidak memberi tanda terima penerimaan MTC itu. Sebaliknya, Sofyan justru membagi-bagi sebagian MTC itu ke Umar Lubis, Sunaryo dan Budiman Maskan. Sunaryo mendapat 2 lembar senilai Rp 50 juta, Budiman Maskan menerima lima lembar senilai Rp 125 juta dan Oemar Lubis menerima 3 lembar senilai Rp 75 juta.

Selembar MTC senilai Rp 25 juta diserahkan ke Khouw Amirudin untuk pembayaran pembelian bahan bangunan. Sedangkan dua lembar MTC diserahkan ke seseorang bernama Hari Prasad.

Sisanya, sebanyak 21 lembar MTC diserahkan Sofyan ke sejumlah pihak termasuk Niman (sopir Sofyan Usman) dan Mulazim (pengurus Masjid Jami" As-Syafaqof Komplek DPR RI Pulo Gebang). MTC itu kemudian dicairkan. "Seluruh uang hasil pencairan telah diserahkan lagi kepada terdakwa," ucap Dwi Aries.

Karenanya, JPU menganggap Sopfyan Usman telah melanggar aturan karena menerima pemberian yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI.  Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Sofyan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 mtahun 2001 dengan ancaman hukuman masksimal lima tahun penjara.  Seangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan Usman diancam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar