Published: 15 April, 2011 | 10:25 (sumber Batam Pos)
“Memang, ada pertemuan antara BPN Batam dengan Komisi II DPR RI, kemarin. Tapi saya tidak bilang 17 ribu rumah di Batam ilegal,” kata Isman Hadi, Kamis (14/4) pagi.
Menurutnya, saat itu, DPR RI memang menanyakan soal sertifikat yang sebelumnya tak bisa diangunkan karena masih ada persoalan alihfungsi hutan lindung atau lahan hijau yang belum ada rekomendasinya dari Menteri Kehutanan. Jumlahnya memang besar. Namun menurut Isman Hadi, persoalan itu sudah selesai.
“Masyarakat tidak perlu resah, karena memang saat ini sudah tak ada masalah lagi. Ini sebagai klarifikasi berita yang menyebutkan 17 ribu rumah di Batam ilegal,” kata Isman Hadi.
Ia juga menyebutkan, saat ini, proses penerbitan sertifikat berjalan seperti biasa dan sertifikat rumah juga bisa diagunkan.
Menhut Janji Segera
Sementara itu, Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan, hasil komunikasinya dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan belum lama ini, Menteri menjanjikan kalau persoalan alihfungsi hutan lindung akan segera rampung. Bahkan, April 2011 ini, Menhut berencana berkunjung ke Batam.
“Kita memang butuh kepastian hukum dan kejelasan. Kita berharap SK dari Menhut yang betul-betul menyatakan kalau lahan di Batam sudah tak ada masalah lagi, supaya investor dan konsumen dalam hal ini masyarakat benar-benar lega,” katanya.
Selama ini, kata Cahya, ada sekitar 40.000 unit rumah yang sertifikatnya sudah dikeluarkan oleh BPN, namun sempat ditolak oleh bank, karena belum keluarnya surat rekomendasi dari Menhut soal alihfungsi hutan tersebut menjadi lahan komersial.
Namun, melihat kesungguhan Menhut, kata Cahya, ia yakin, persoalan ini akan selesai dengan cepat. Untuk itu, ia juga meminta konsumen tidak perlu resah.
“Kesepakatan konsumen dengan BPN dan pihak bank bahwa sertifikat mereka bisa diagunkan akan lebih kuat jika Menhut sudah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan alihfungsi hutan tersebut menjadi lahan komersial,” kata Cahya.
Menurutnya, memang tak sepatutnya konsumen yang menjadi korban, karena sejak awal, pengusaha membeli lahan dari OB yang diikuti dengan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Artinya, lahan yang dibeli bukan ilegal, sehingga otomatis, rumah maupun sertifikat yang ada juga legal.
Terpisah, beberapa warga di kawasan Batuaji sempat resah dengan status rumah mereka dan sertifikat mereka yang sempat tak bisa diagunkan.
Namun sejak 2009 lalu, sudah ada kesepakatan warga dengan BPN Batam bahwa lahan peruhaman mereka sah, begitupun sertifikatnya dan bisa diagunkan di bank.
“Beberapa waktu lalu sudah di sahkan, jadi kami kira tak ada masalah lagi,” ujar Nazarudin,30, warga perumahan MGKR yang mengaku telah mengagungkan sertifikat tanahnya di bank Mandiri belum lama ini.
Ketua Tim 15 Batuaji Syarial Lubis juga mengatakan, sudah memperjuangkan status rumah dan sertifikat mereka. “Pada 2009 lalu kami perjuangkan masalah ini,” katanya.
Secara terpisah ketua Realestate Indonesia (REI) Batam, Ivan Manurung mengatakan, telah menghubungi BPN Batam Isman Hadi.
“Sudah bisa diangunkan ke bank kok, tak ada masalah. Warga tak perlu kawatir,” kata Ivan. (hda/cha/eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar