Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 19 April 2011

Anggota DPRD Diisukan Terima Suap dari BP Batam

Di Balik Kandasnya Pansus Janda Berias

BATAM CENTRE- Isu tentang oknum anggota DPRD Kota Batam menerima uang suap kembali menggelinding. Kali ini, terkait dengan kandasnya pembentukan panitia khusus (Pansus) Pulau Janda Berhias dalam rapat paripurna, Senin (11/4) lalu.

Dugaan suap tersebut disampaikan oleh Riky Sholihin, anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Menurut Riky, besar uang suap yang diterima sejumlah anggota dewan itu, adalah Rp5 juta perorang.

Untuk diketahui, F-PKB termasuk dari lima fraksi yang menolak pembentukan Pansus Pulau Janda Berhias. Riky mengaku mempunyai data tentang siapa-saiapa saja oknum anggota dewan yang menerim uang suap dari BP Batam. Namun ia belum mau membuka data tersebut ke publik melalui media.

"Saya punya data lengkap soal itu, terkait mereka-mereka yang menolak dibentuknya Pansus Janda Berias ini. Dan untuk saat ini saya belum mau buka mengenai data-data tersebut. Nanti ada saatnya kita buka semuanya," kata Riky Sholihin di ruang F-PKB, Rabu (13/4).

Menurut Riky, pihaknya sangat menyayangkan proses masuknya Pulau Janda Berias di dalam wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Pasalnya, BP Batam sama sekali tidak melibatkan Pemko Batam maupun DPRD Kota Batam. Dikatakan, hal ini jelas-jelas telah mencaplok kepentingan daerah.

Sebelumnya, lanjut Riky, BP Batam sudah pernah mengajukan ke pemerintah pusat agar Pulau Janda Berias ikut masuk dalam FTZ. Proses tersebut dilakukan di masa anggota DPRD periode 2004-2009. Tapi pengajuan usulan itu ditolak oleh pemerintah pusat. Belakangan, BP Batam kembali menindaklanjuti dengan memperhatikkan surat yang sebelumnya telah masuk ke pemerintah pusat. Proses inilah yang tidak pernah melibatkan DPRD Kota Batam.

"Adanya persoalan ini, makanya diusulkan untuk pembentukan pansus. Tapi karena di dewan sifatnya kolektif kolegial, dan suara terbanyak menolak pembentukan pansus, maka ini dapat diterima. Namun kita akan menempuh jalur hukum lainnya, yaitu dengan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tidak mau diukur dengan uang Rp5 juta, lalu kepentingan daerah seenaknya dicaplok begitu saja," ujarnya.

Riky menegaskan bahwa usulan dibentuknya Pansus Janda Berias tersebut bukan tindakan untuk menghambat iklim investasi di Batam. Namun menyangkut kepentingan daerah yang diperlakukan secara semena-mena, sehingga tidak lagi melalui proses-proses yang semestinya harus dilakukan oleh BP Batam.

"Tolong diingat bahwa, kita sama sekali tidak ada niat untuk menghambat investasi di Batam. Tapi kepentingan daerah telah dicaplok. Bayangkan saja, kita saat ini susah-susah menaikkan pajak, tapi masalah ini sudah jelas-jelas di depan mata kita, tapi justru disepelekan. Mau jadi apa negara kita ini, kalau dengan mendapatkan Rp5 juta lalu kepentingan umum disepelekan begitu saja," tandas Riky lagi.

Sementara itu, Ketua F-PKB Mhd Jeffry Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait dugaan rekan satu fraksinya tersebut langsung membantah dengan keras. Menurutnya, F-PKB maupun anggota dewan khususnya di Komisi III, tidak pernah mendapatkan uang terkait penolakan pembentukan Pansus Pulau Janda Berias itu.

Jeffry justru lebih menyorot tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau janda Berhias. Tindakan Aris tersebut, kata Jeffry, patut dicurigai.

Menurut Jeffry, selaku pimpinan seharusnya Aris memberikan kewenangan kepada alat kelengkapan dewan seperti komisi-komisi yang memang berwenang menangani masalah ini. Seperti, komisi I yang menangani masalah perizinan dan komisi III menyangkut pelanggaran amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

"Kita justru mempertanyakan sidak yang dilakukan oleh saudara Aris Hardy Halim selaku pimpinan DPRD. Ada apa di balik ini? Seharusnya, ada temuan-temuan di lapangan, maka dalam rapat paripurna diserahkan tugas tersebut kepada komisi yang berwenang. Tapi kami di komisi III maupun teman-teman di komisi I tidak pernah diajak untuk berkomunikasi. Padahal di dalam tata tertib dewan, sudah jelas bahwa kewenangan itu berada di tangan alat kelengkapan dewan. Jadi secara hukum, apa yang dilakukan oleh saudara Aris Hardy, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh sebab itu, F-PKB menyatakan menolak dibentuknya pansus dan F-PKB sama sekali tidak menerima apapun dari siapapun," kata Jeffry tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima dari sembilan fraksi di DPRD Kota Batam menolak pembentukan Pansus Pulau Janda Berhias dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, Senin (11/4). Lima fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura.

Padahal, dalam rapat gabungan tanggal 30 Maret lalu, seluruh fraksi di DPRD Batam sudah bertekad akan mengegolkan pansus ini. Pansus ini digagas untuk menelisik kegiatan pembangunan di pulau yang masuk dalam kawasan FTZ, termasuk soal tidak adanya pendapatan yang diperoleh Pemko Batam dari pajak galian C dalam kegiatan reklamasi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Aris Hardi Halim yang dikonfirmasi terkait informasi lobi-lobi oleh BP Batam itu menilai upaya tersebut sah-sah saja. Namun ia yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak ada dilobi oleh BP Batam.

"Kami tidak ada dilobi. Intinya, PKS sangat konsisten unntuk tetap maju mengusulkan agar dibentuknya pansus. Karena kami menilai ada permasalahan yang cukup kompleks. Kerugian daerah sangat besar di sini," ujar Aris.

"Kegiatan reklamasi di sana tidak ada izin. Selain itu, ada pelanggaran pajak soal galian C. Dari 200 hektar, 10 hektar sudah dilakukan reklamasi yang menggunakan tanah hasil cut and fill (pemotongan lahan). Pajaknya bisa mencapai Rp3 miliar jika dihitung per satu kubiknya Rp3.000. Dan selama ini, pajak galian C tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Izin memang diberikan BP Batam, tapi mestinya pajaknya disetor ke Pemko Batam," katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Nuryanto juga membantah bahwasanya telah terjadi lobi-lobi oleh BP Batam terhadap fraksi yang menolak dibentuknya Pansus Pulau Janda Berhias tersebut, termasuk Fraksi PDI Perjuangan.

"Saya tidak dilobi. Kita tidak mau lari dari peraturan yang ada. Keputusan kami tidak bisa diintervensi," ujar Nur.

BP Batam Membantah

Sementara itu, Kabag Humas BP Batam Dwi Joko Wiwoho membantah tudingan pihaknya telah menyogok anggota DPRD Batam melalui fraksi untuk membatalkan Pansus Pulau Janda Berhias.

"Enggak benar BP Batam menyogok dewan untuk itu. Setiap dana yang dikeluarkan BP Batam harus jelas peruntukannya. Kalau tidak akan kena audit BPK," ujar Joko melalui sambungan telepon.

Joko juga meminta agar wartawan menanyakan lansung kepada anggota dewan yang bersangkutan tentang pemberian uang pelicin tersebut.

"Tanya sama yang bersangkutan dong, dari mana dia dapat uang itu. Yang jelas BP Batam tidak akan mengeluarkannya," ujar Joko.

Namun, Joko tidak tahu jika anggota dewan mendapatkan uang dari oknum yang mengaku dari BP Batam. Menurutnya, jika ulah oknum, berarti uang tersebut bukan dari BP Batam.

Sementara itu, ditanyakan tentang izin reklamasi di Pulau Janda Berhias tersebut, Joko mengatakan tidak akan mungkin investor melakukan reklamasi sebelum ada izin.

"Enggak mungkin mereka berani melakukan aktivitas kalau tidak ada izin, mereka akan kena denda. Tanyakan ke perusahaan itu dari mana mereka dapat izin," ujarnya.
(lim/cw49/pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar