Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 12 April 2011

Dahlan Sayangkan Perubahan Janda Berhias

Diposting oleh admin pada 10 Maret, 2011

Ahmad Dahlan
BATAM (TP) - Pemerintah Kota Batam Batam menyayangkan perubahan status Pulau Janda Berhias menjadi kawasan Free Trade Zone melalui PP nomor 5 tahun 2011, tanpa koordinasi dengan pihaknya. Namun secara prinsip, Pemko Batam mengaku mendukung pengelolaannya dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Demikian disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan kepada wartawan, Kamis (10/3) usai rapat koordinasi dengan Muspida. Terkait dengan peruntukannya, Dahlan mengakui kalau Pulau Janda Berhias untuk industri. Sementara untuk pertania, ada Pulau Kepala Jerri.

“Memang setahu saya, Janda Berhias itu untuk industri. Secara prinsip, kami mendukung dikelola BP. Tapi, sangat disayangkan, perubahan statusnya menjadi kawasan FTZ tanpa melibatkan Pemko Batam,” ungkap Dahlan.

Sementara Kabag Humas dan Publikasi, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, Janda Berhias awalnya sudah masuk kawasan FTZ yang peruntukkan untuk industri dan kelistrikan. Peruntukannya itu tertuang di master plan BP yang dibuat pada tahun 1986. Kemudian pada PP Nomor 5 tahun 2011, keberadaan Pulau Janda Berhias dialokasikan untuk perindustrian dan kelistrikan.

“Jauh sebelum PP Nomor 5 tahun 2011, BP Batam telah mengalokasi keberadaan pulau tersebut untuk industri dan kelistrikan, akan tetapi ada kealpaan memasukkan hal tersebut dalam PP Nomor 46 tahun 2009 tentang kawasan FTZ,” ungkapnya.

Seperti disebutkan, Pulau Janda Berhias memiliki luas sekitar 320 hektar. Kawasan ini akan mendapatkan WTO selama 30 tahun. Saat ini, Janda Berhias sudah dilirik beberapa investor karena posisinya yang strategis karena dekat dengan Singapura dan punya luas yang memadai. Penduduk yang menempati Pulau Janda Berhias sudah direlokasi ke wilayah lain di Batam.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardi Halim mengatakan, penetapan Pulau Janda Berhias sebagai KawasanPerdagangan Bebas (FTZ) melanggar Undang-Undang No.53 tahun 1999 tentang Kota Batam. Dia menilai, BP Batam, melangkahi DPRD Kota Batam dengan merubah peruntukan Pulau Janda Berhias menjadi kawasan industri.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar