( sumber Tribun Batam)
Tribunnews Batam / Zabur Anjasfianto
Hasrul Tertunduk Disidang Perdana Airport Tax Hang Nadim
Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnews Batam
BATAM, TRIBUN- Hasrul bin Hamdaniar (50) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan airportax Bandara International Hang Nadim Batam akhirnya dituntut 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian Hasrul juga dikenakan saksi denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak sanggup membayarnya akan digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Hasrul dituntut berdasarkan dakwaan Primer, dengan ancam pidana pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian dakwaan Subsider, perbuatan terdawka diancam dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP.
Sidang itu sendiri dipimpin langsung Ketua PN Batam, Surya Perdamian SH dengan dibantu Sorta Ria Neva SH MHum dan Tomas Tarigan SH MH. Sedangkan yang bertindak sebgai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Jaksa Anton setiawan SH dan Arif SH dari Kejasaan Negri (Kejari) Batam. Sedangkan terdakwa sendiri didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing Bambang Yuliyanto SH dan Rudin Mbulu SH.
Dalam tututan JPU, perbuatan terdakwa itu melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa terdakwa selaku PNS yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya yang kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening bank mandiri 109-0094000023.
Selama tahun 2004 dan 2007 uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp 384.957.000, tapi tidak disetorkan langsung ke nomor rekening yang dimaksud. Kemudian tanpa persetujuan Menteri Keuangan (Menku) uang pungutan tarif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali menggunakan nama yang berbeda.
Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan langsung uang pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandara International Hang Nadim, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU RI Nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 384.957.000,"ujar JPU.
BATAM, TRIBUN- Hasrul bin Hamdaniar (50) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan airportax Bandara International Hang Nadim Batam akhirnya dituntut 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian Hasrul juga dikenakan saksi denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak sanggup membayarnya akan digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Hasrul dituntut berdasarkan dakwaan Primer, dengan ancam pidana pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian dakwaan Subsider, perbuatan terdawka diancam dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP.
Sidang itu sendiri dipimpin langsung Ketua PN Batam, Surya Perdamian SH dengan dibantu Sorta Ria Neva SH MHum dan Tomas Tarigan SH MH. Sedangkan yang bertindak sebgai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Jaksa Anton setiawan SH dan Arif SH dari Kejasaan Negri (Kejari) Batam. Sedangkan terdakwa sendiri didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing Bambang Yuliyanto SH dan Rudin Mbulu SH.
Dalam tututan JPU, perbuatan terdakwa itu melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa terdakwa selaku PNS yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya yang kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening bank mandiri 109-0094000023.
Selama tahun 2004 dan 2007 uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp 384.957.000, tapi tidak disetorkan langsung ke nomor rekening yang dimaksud. Kemudian tanpa persetujuan Menteri Keuangan (Menku) uang pungutan tarif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali menggunakan nama yang berbeda.
Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan langsung uang pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandara International Hang Nadim, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU RI Nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 384.957.000,"ujar JPU.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar