Jumat, 29 April 2011
(sumber Haluan Kepri)
BATAMCENTRE- Dari 119 hektar lahan di kawasan hutan Dam Baloi yang telah dibebaskan dari status hutan lindung, 90 hektar di antaranya dikuasai oleh 10 Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Ke-10 PMDN tersebut sudah bisa melakukan aktifitas sesuai dengan perizinan yang telah dikantongi.
Demikian disampaikan Kabag Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Joko Wiwoho kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD REI Khusus Batam di Harmoni One Hotel, Kamis (28/4).
"Mereka sudah boleh beraktifitas asalkan telah mengantongi perizinan yang ada," ujar Joko.
Untuk melakukan pembangunan di kawasan tersebut, pengusaha yang telah memiliki lahan harus mengantongi ijin amdal (analisis dampak lingkungan), cut and fill dan sebagainya. Lahan tersebut, kata Joko, diperuntukan untuk pemukiman dan jasa seperti pembangunan apartemen, ruko (rumah toko), dan mall (pusat perbelanjaan).
"Diperuntukan untuk pemukiman dan jasa. Bisa apartemen, bisa ruko, bisa juga mall kalau mereka mau bangun mall," ujar Joko.
Yang jelas, sebut Joko, kawasan tersebut tidak diberbolehkan membangun industri, karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.
Disinggung tentang sebagian wilayah tersebut telah berdiri ratusan rumah liar (ruli), Joko mengatakan saat ini BP Batam tengah melakukan pendataan. Jika tiba masanya, maka penghuni ruli tersebut akan ditertibkan oleh tim terpadu.
"Kita memiliki aturan yang harus dipatuhi. Intinya, jangan sampai ada keributan dalam penertiban. Potensi konflik pasti ada. Tetapi kita akan melakukan koordinasi kedalam instansi," ujar Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan sudah mencabut status hutan lindung Dam Baloi yang selama ini dipersoalkan. Pencabutan itu ditandai dengan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/menhut-II/2010 tentang penetapan kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektar dan SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar. SK ini tertanggal 30 Desember 2010.
Sesuai rencana lahan eks hutan lindung ini akan dibangun sebagai pusat kawasan bisnis serta jasa dan akan dijadikan sebagai land mark Kota Batam. Kedua SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, Senin (25/4) di Graha Kepri, Batam Centre. (pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar