Kata Djoko, reklame dipasang di lahan BP Batam, sehingga pengurusan izinnya tetap harus ditangan BP. "Kecuali bangunnya tidak di atas tanah," kata dia.
Dikatakan, pengalokasian lahan untuk reklame tidak bisa sembarangan, karena menyesuaikan dengan estetika kota. "Kami mengalokasikan lahan dengan memperhatikan estetika Kota Batam," imbuhnya.
Pemberian izin reklame oleh BP Batam, kata dia, sudah sesuai dengan kesepahaman yang dibuat antara dua institusi pemerintah. "Bunyi MoU-nya juga begitu," kata dia. Bila Pemko Batam beranggapan BP menyerahkan izin reklame ke Pemkot, menurut Djoko, maka itu salah presepsi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan pengelolaan reklame seharusnya ditangan Pemkot Batam sesuai dengan Perda Kota Batam tahun 2009. Senada dengan Rudi, Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardi Halim mengatakan seharusnya pengolalaan reklame sudah ditangan Pemko Batam sejak Januari 2011. Rudi memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BP Batam untuk menyerahkan wewenang perizinan reklame.
Menurut dia, keengganan BP menyerahkan izin reklame mengindikasikan OB gagal bertransformasi menjadi BP Batam. "Kalau OB berhasil mentransferkan dirinya menjadi BP, izin alokasi lahan atau titik reklame sudah diserahkan ke Pemko," katanya. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar