Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 27 April 2011

Menhut: Pejabat Batam Penakut

Dipublikasikan: redaksi
batamcyberzone.com
Published: 26 April, 2011 | 12:59

Kementerian Kehutanan merespon kasus perumahan yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung di Batuaji dan sekitarnya. Respon ini menindaklanjuti keluhan puluhan ribu pemilik rumah di Batam yang sertifikatnya pernah ditolak oleh bank sebagai agunan.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, secara khusus bertandang ke Batam untuk membahas hal tersebut, Senin (25/4). Menteri juga membawa tim terpadu serasi RTRW Kemenhut untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya membawa tim terdiri dari pejabat eselon I dan eselon II untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Zulkifli Hasan, kepada para wartawan, kemarin.

Secara de facto, kata Zulkifli, masalah tumpang tindih lahan di Batam sebenarnya sudah selesai. Untuk hutan lindung di Batuaji yang kini menjadi kawasan perumahan, misalnya, pemerintah sudah menyiapkan lahan pengganti di Tembesi.

Katanya, menurut undang-undang, masalah tumpang tindih lahan bisa diselesaikan melalui Perda Tata Ruang. Sayangnya, Perda Tata Ruang Kota Batam saat ini masih belum disahkan oleh Kemenhut.

Disinggung mengenai hal ini, Zulkifli berjanji akan segera menuntaskan Rencana Tata Ruang Batam dan Kepri pada umumnya pada Juni 2011. Setelah kunjungannya kemarin, Zulkifli berjanji akan segera menyerahkan hasil pembahasan ke DPR.

“Masa sidang berikutnya akan saya sampaikan ke DPR. Juni Perda Tata Ruang sudah diterima Pak Gubernur (Kepri),” kata Zulkifli di Ocarina, Senin (25/4).

Dalam kesempatan tesebut Zulkifli menyampaikan, berlarutnya kasus perumahan di hutan lindung Batuaji merupakan dampak dari ketidaktegasan Pemerintah Kota Batam. Ia menuding, pejabat pemerintah di kota ini takut menyelesaikan masalah tersebut.

“Pejabatnya takut dengan KPK, jadi masalahnya tidak akan selesai. Sebagai pemimpin kita harus bertanggung jawab,” katanya.

Hutan Tembesi

Dalam kunjungan kemarin, Menhut Zulkifli Hasan juga menetapkan hutan Tembesi sebagai hutan lindung pengganti hutan lindung Dam Baloi yang telah dialihfungsikan. Penetapan ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan yang diserahkan kepada Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaya dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, di Graha Kepri, Senin (25/4).

Ada dua SK yang diserahkan, yaitu SK pertama bernomor 724/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektare. SK ini diberikan kepada Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya.

SK kedua bernomor 725/Menhut-II/2010 tentang Pelepasan Hutan Produksi Baloi seluas 119,6 hektare. SK tersebut diberikan ke Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

“Ini baru permulaan. Selanjutnya kami akan menyelesaikan persoalan lahan yang ada di Batam,” kata Menhut.

Namun penetapan kawasan hutan lindung Tembesi ini mengundang tanda tanya. Pasalnya, saat ini di kawasan hutan tersebut masih terdapat pemukiman warga dan kawasan pertanian.

Anggota Pansus RTRW Provinsi Kepri, Suryani, mengatakan seharusnya kawasan hutan lindung itu terbebas dari aktivitas warga, apalagi kawasan pemukiman. Jika selama ini ada pemukiman warga, kata Suryani, pemerintah harus membuat program untuk mengatasi hal tersebut. Misalnya merelokasi warga serta memberikan hak-hak warga, seperti ganti rugi dan lain sebagainya.

“Karena bukan warganya yang salah. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana,” kata politisi dari PKS itu.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, mengklaim proses alih fungsi hutan Dam Baloi sudah tuntas. Ia memastikan, hutan di Tembesi yang ditetapkan sebagai hutan lindung tersebut sudah bersih dari segala bentuk aktivitas warga. “Kalau ada rumah warga, berarti itu tidak masuk koordinat hutan lindung,” katanya.

Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaya, enggan berkomentar soal penetapan hutan lindung tersebut. Mustofa langsung meninggalkan lokasi setelah menerima SK dari Menteri. “Saya lagi sibuk,” kata Mustofa sambil masuk ke lift VIP Graha Kepri, kemarin. (suparman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar