Dipublikasikan: redaksi
batamcyberzone.com
Published: 6 April, 2011
BATAM KOTA (BP) – Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, menegaskan tidak perlu ada perdebatan soal izin titik reklame di Batam. Sebab, katanya, selama ini BP Batam (OB) tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk perizinan titik reklame. ”Semua retribusi ditarik Pemko. BP Batam hanya memberikan izin titik lahan tanpa dipungut biaya,” kata Djoko, kemarin.
Djoko mengatakan, lahan untuk titik reklame itu berstatus pinjam pakai. Sehingga dalam alokasinya pengelola tidak dikenakan biaya apapun. Baik berupa sewa, uang wajib tahunan otorita (UWTO) dan lain sebagainya.
Kalaupun saat ini BP Batam terkesan ‘mempertahankan’ kewenangan izin titik lahan reklame, kata Djoko, itu semata-mata hanya untuk alasan estetika kota saja. Lagipula, kata Djoko, hak pengelolaan lahan (HPL) seluruh lahan di Batam ada ditangan BP Batam. ”Makanya masih perlu koordinasi dengan BP Batam,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan juga membenarkan hal ini. Katanya, hak pengelolaan lahan di Batam memang menjadi kewenangan BP Batam yang maerupakan ‘jelmaan’ dari Otorita Batam. ”Memang harus izin BP Batam, jadi tak perlu dipersoalkan,” katanya.
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Batam memanggil pihak Pemko Batam dan BP Batam untuk membahas hal ini. Intinya, Dewan mendesak supaya BP Batam segera melimpahkan kewenangan izin titik reklame ke Pemko Batam. (par)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar