Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 06 April 2011

IZIN REKLAME DI BP MESKI PAJAK KE PEMKOT

  • Copyright:ANTARA  Date:Apr 05 18:53
Batam, 5/4 (ANTARA) - Perizinan pemasangan tiang reklame tetap menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam, meski penarikan pajak reklame dipungut Pemerintah Kota Batam.

"Izin reklame ada di OB (BP Batam-red), pajak diurus Pemkot," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
Wali Kota meluruskan kisruh izin reklame antara Pemerintah Kota dengan Badan Pengusahaan Batam yang diributkan beberapa pihak.

Menurut Wali Kota, sudah ada nota kesepahaman antara dua institusi yang menyepakati pola pengelolaan reklame di Batam.

"Itu disepakati pada nota kesepahaman antara Pemko dan OB pada tahun 2009 lalu," kata dia.

Ia mengatakan izin reklame berada di tangan BP Batam karena badan itu yang memiliki hak pengelolaan lahan.

"HPL reklame tidak akan dialihkan ke Pemkot Batam selama HPL di Batam masih ditangani BP Batam," kata dia.
Kedua institusi pemerintah itu juga sepakat penataan reklame diserahkan ke Pemkot Batam.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan reklame dipasang di lahan BP Batam, sehingga pengurusan izinnya tetap harus ditangan BP.

"Kecuali bangunnya tidak di atas tanah," kata dia.

Dia mengatakan pengalokasian lahan untuk reklame tidak bisa sembarangan, karena menyesuaikan dengan estetika kota.

"Kami mengalokasikan lahan dengan memperhatikan estetika Kota Batam," imbuhnya.

Pemberian izin reklame oleh BP Batam, kata dia, sudah sesuai dengan kesepahaman yang dibuat antara dua institusi pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan pengelolaan reklame seharusnya ditangani Pemkot Batam sesuai dengan Perda Kota Batam tahun 2009.
Senada dengan Rudi, Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim mengatakan seharusnya pengolalaan reklame sudah ditangan Pemkot Batam sejak Januari 2011.

Rudi memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BP Batam untuk menyerahkan wewenang perizinan reklame.
Menurut dia, keengganan BP menyerahkan izin reklame mengindikasikan OB gagal bertransformasi menjadi BP Batam.

"Kalau OB berhasil mentransformasikan diri menjadi BP, izin alokasi lahan atau titik reklame sudah diserahkan ke pemkot," kata dia. ***3*** (T.Y011/B/A013/A013) 05-04-2011 18:53:26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar