BATAM (BP) – Pengangkatan Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi menjadi Anggota IV Deputi Bidang Pengusahaan dan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi sorotan di Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sempat kaget mendengar kepindahan Nur tersebut. Jika Nur tetap rangkap jabatan dan menerima gaji ganda, Kejaksaan bisa memprosesnya karena dianggap merugikan negara.
Gamawan yang ditemui usai konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara di MPR RI, Selasa (1/7) mengatakan, sampai kemarin dia belum menandatangani pengunduran diri Nur sebagai anggota maupun Ketua DPRD Kepri. Namun, apakah Nur sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri atau belum, dia tak tahu.
”Saya cek dulu. Masa ikut seleksi tak mundur, masih menjadi Ketua DPRD dan tetap berkantor? Saya kira itu tidak etis,” katanya sebelum memasuki lift gedung DPR/MPR.
Gamawan mengatakan akan mengecek dulu surat pengunduran diri Nur. Dia juga akan bertanya langsung ke Gubernur Kepri HM Sani. ”Nanti akan saya cek ke Dirjen Otda dan Gubernur Kepri. Saya cek dulu agar ada kepastian,” katanya.
Ternyata, jawaban Gamawan itu menarik perhatian Djoko Suyanto yang sudah ada di dalam lift. ”Ada apa? Soal apa?” kata Djoko.
Kemudian Gamawan yang melangkah memasuki lift pun menjelaskan tentang persoalan itu ke Djoko. ”Ada ketua DPRD, di Batam sana. Pindah jadi deputi BP Batam,” ucap Gamawan yang membuat wajah Djoko berubah penuh keheranan.
Kemudian Gamawan yang melangkah memasuki lift pun menjelaskan tentang persoalan itu ke Djoko. ”Ada ketua DPRD, di Batam sana. Pindah jadi deputi BP Batam,” ucap Gamawan yang membuat wajah Djoko berubah penuh keheranan.
Terpisah, pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menduga ada pelanggaran aturan dalam persoalan Nur Syafriadi. Uchok menegaskan, DPRD merupakan jabatan legislatif, sedangkan deputi di BP Batam bukan jabatan legislasi.
”Ketua DPRD Kepri harus segera mundur dari posisinya sebagai deputi di Badan Pengusahaan Batam. Itu memalukan sekali,” kata Uchok.
Direktur Advokasi dan Investigasi FITRA itu menambahkan, penunjukan Nur sebagai deputi di BP Batam bisa dibawa ke Komisi Ombudsman. ”Kalau tidak mundur dilaporkan saja ke Ombusman pusat, karena jelas-jelas sangat salah sekali. Nanti biar Ombudsman yang memberikan sanksi,” lanjutnya.
Uchok juga mempersoalkan jika posisi baru Nur di BP Batam ternyata belum disertai surat resmi pemberhentiannya dari kursi legislatif. Sebab, bisa jadi Nur menerima gaji ganda sebagai Ketua DPRD Kepri dan Deputi di BP Batam.
”Laporkan saja ke aparat hukum, biar diproses dulu oleh kejaksaan. Kalau dia menerima gaji dobel berarti sudah ada kerugian negara itu. Maka tidak salah jika kejaksaan segera melakukan pemeriksaan,” katanya.
Masih Ketua DPRD
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kepri Dalmasri Syam mengatakan sebelum ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kemendagri, Nur Syafriadi masih merupakan Ketua DPRD Kepri.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kepri Dalmasri Syam mengatakan sebelum ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kemendagri, Nur Syafriadi masih merupakan Ketua DPRD Kepri.
”Pengangkatan dan pemberhetian Ketua DPRD Kepri berdasarkan SK Mendagri. Sebelum itu, ia masih berstatus sebagai Ketua DPRD Kepri,” papar Dalmasri Syam saat dihubungi Batam Pos, Selasa (1/7).
Meski Nur sudah menyampaikan pengunduran diri ke partai, katanya, proses pemberhentiannya harus melalui SK Mendagri. Atas dasar tersebut, sebelum SK Mendagri terbit Nur masih bisa menerima segala fasilitas dan haknya sebagai seorang Ketua DPRD Kepri.
”Semua fasilitas yang melekat pada dirinya, baik itu gaji dan tunjungan lainnya adalah hak yang tetap akan dia terima,” paparnya lagi.
Ditanya soal rangkap jabatan dan gaji Nur yang dobel, Dalmasri enggan berkomentar. ”Apa yang saya sampaikan ada berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian. Di luar itu saya tak ikut campurlah,” kata Dalmasri.
Pantauan Batam Pos di Kantor DPRD Kepri kemarin, Nur tak tampak masuk kantor. Menurut Hamdan salah satu petugas jaga di Kantor DPRD Kepri, Nur juga tak terlihat masuk kantor. Ditanya apakah Nur sudah mengemas barang-barangnya, Hamdan mengatakan belum ada aktivitas pemindahan barang-barang dari ruang Ketua DPRD Kepri tersebut.
”Mungkin besok (hari ini, red) dia datang. Karena ada sidang paripurna. Tapi kalau untuk pindah-pindah barang dari ruangan Pak Ketua belum ada,” ujar Hamdan singkat.
Seperti diberitakan, Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (DKPBPB) Batam Bintan Karimun (BBK) HM Sani melantik Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam di aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (30/6) kemarin. Yang mengejutkan, ada nama Nur Syafriadi yang terpilih sebagai Anggota IV Deputi Bidang Pengusahaan dan Sarana Lainnya. Padahal, sampai kemarin dia masih menjabat Ketua DPRD Kepri.
Muncul kabar, Nur masuk sebagai bagian dari balas budi Dewan Kawasan kepada Ketua DPRD Kepri itu. Pasalnya Nur, dua kali menjadi Ketua DPRD Kepri dan karena tahun ini dia tak terpilih lagi, Sani memberinya tempat di BP Batam. Namun, Sani membantah. Ia mengatakan, seleksi sudah sesuai dengan ketentuan dan mengikuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
”Jadi tidak ada ajang bagi-bagi kekuasaan. Karena rapat seleksi ini dilakukan bersama dengan 11 Anggota DKPBPB,” tegas Sani.
Sani mengatakan, seleksi kali ini sudah menggunakan Peraturan Menko Perekomian Nomor 59 dan UU Nomor 44. Mengapa Nur lolos? Sani meminta wartawan menanyakannya kepada panitia.
Sani mengatakan, seleksi kali ini sudah menggunakan Peraturan Menko Perekomian Nomor 59 dan UU Nomor 44. Mengapa Nur lolos? Sani meminta wartawan menanyakannya kepada panitia.
Usai pelantikan, Nur yang ditanya, apakah ia akan langsung meninggalkan kursi Ketua DPRD Kepri setelah dilantik sebagai anggota BP Batam, mengatakan dia masih menunggu keputusan resmi. ”Ya kita lihat nantilah. Yang jelas, pengunduran diri saya sudah saya ajukan ke partai,” katanya.
Ditanya lagi, apakah ia masih akan mengambil gajinya sebagai Ketua DPRD Kepri, Nur tak menjawab pasti. ”Itu kan bicara hak dan kewajiban, kalau hak saya, saya ambil. Kita harus menghormati peraturan yang ada,” papar Nur.
Terpilihnya Nur mengundang kontroversi karena selain sebagai Ketua DPRD Kepri yang belum diberhentikan resmi oleh Mendagri, hal seleksi juga tak terbuka seperti yang dijanjikan. Seleksi berakhir Jumat, tapi sebelum diumumkan publik seperti saat pendaftaran, tujuh orang terpilih langsung dilantik. Padahal, Ketua Dewan Kawasan, HM Sani menjanjikan akan membuka semua hasil seleksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar