Batam – Kementerian Kehutanan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang membatalkan Surat Keputusan Menhut Nomor 463 Tahun 2013 tentang penunjukan kawasan hutan di Batam. Sementara itu, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melanjutkan programnya yaitu menambah kawasan insdustri di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja, Rabu (2/7), mengatakan, pihaknya akan banyak mengambil langkah memperjelas status Rempang dan Galang dengan melakukan perbaikan infrastruktur.
Kebijakan itu diambil untuk memperluas lokasi kawasan industri. Bukan berarti lahan untuk industri sudah habis. Dari 26 kawasan industri kategori besar, sedang, dan kecil, yang terisisekitar 60 persen.
“Masih ada lahan untuk perusahaan baru yang akan berinvestasi,” ujarnya.
Karena lahan sudah semakin sedikit, Mustofa menyatakan, status Rempang dan Galang perlu diperjuangkan. Perjuangan ini sedang berjalan dan diproses di pusat.
“Kita akan mengembangkan investasi ke Rempang dan Galang. Sehingga, kawasan industri tak hanya menumpuk di Batam,” jelas Mustofa.
Sambil menunggu prosesnya, direncanakan dalam lima tahun ke depan, pembangunan infrastruktur di Rempang dan Galang sudah selesai.
“Kami bangun dulu infrastrukturnya,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Tedy Romiadi, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima memori banding dari pihak Kementerian Kehutanan. Menurutnya, SK Menhut seharusnya sejalan Peraturan Presiden yang mengatur kawasan hutan, kawasan bukan hutan, dan lainnya.
“Dengan banding ini, sidang akan digelar di PTUN Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar