Copyright:ANTARA
Batam, 12/7 (Antara) - Komisi IV DPRD Kota Batam membuka pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan jelang Idul Fitri 1435 Hijriyah sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor SE.4/MEN/VI/2014.
"THR dibayarkan paling lambat H-7 lebaran. Buruh yang seharusnya mendapatkan THR, namun tidak dibayarkan oleh perusahaan silahkan datang dengan membawa data-data mengenai status kerjanya ke DPRD Batam. Kalau seharusnya memang sudah mendapat THR, kami akan memperjuangkannya agar tetap diberikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riki Syolihin di Batam, Sabtu.
Dalam surat edaran disebutkan setiap perusahaan wajib memberikan�THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Besarnya�THR�berdasarkan peraturan�THR keagamaan tersebut adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR�sebesar satu bulan gaji.� Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Ia mengatakan Komisi IV DPRD Kota Batam siap membantu buruh untuk mendapatkan haknya untuk memperoleh THR jika pada waktu ditentukan tidak dibayarkan perusahaan.
"Jika ada laporan, kami masih bisa memanggil pihak-pihak terkait seperti Disnaker atau perusahaan agar hak-hak karyawan diberikan," kata dia.
Riki mengimbau perusahaan segera membayarkan THR pada karyawan dan tidak menahan-nahan hak karyawan tersebut.
"Kami tidak ingin ada buruh dirugikan karena THR-nya tidak dibayar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha Batam," kata Riki.
Ia mengatakan pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah pekerja yang melaporkan tidak mendapatkan THR.
Batam merupakan kawasan industri yang sebagian besar penduduknya bekerja pada ribuan perusahaan dalam dan luar negeri yang beroperasi di kawasan bebas yang dikelola BP Batam tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar