Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 Juli 2014

Golkar Usulkan Dalmasri Syam jadi Ketua DRPD Kepri Gantikan Nur Syafriadi



Jum'at, 04 Juli 2014 (sumber: Tribun Batam)
Golkar Usulkan Dalmasri Syam jadi Ketua DRPD Kepri Gantikan Nur Syafriadi
www.dprd-kepriprov.go.id
Dalmasri Syam Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Partai Golkar Kepri sudah langsung mengusulkan kadernya untuk duduk sebagai Ketua DPRD Kepri menggantikan Nur Syafriadi yang dilantik menjadi Deputi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kader Golkar yang bakal menggantikan Nur adalah Dalmasri Syam, yang selama ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri.
"Partai Golkar siapkan Ketua Fraksi Partai Golkat DPRD Kepri H Dalmasri Syam sebagai pengganti Nur Syafriadi jadi Ketua DPRD Kepri," ungkap Sofya Smasiri, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kepri, Kamis (3/7) siang di Kantor DPRD Kepri.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan, tidak bisa dilakukan lagi paling lambat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD. Namun, pergantian ketua DPRD adalah sebuah keharusan bagi Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilihan anggota legislatif (pileg) pada 2009 lalu.
"Sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, usulan penggantian pimpinan harus dilaporkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan lainnya dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Kemudian Keputusan DPRD dikirim ke Mendagri melalui gubernur. Hari ini juga Badan Musyarawarah (Banmus) DPRD Kepri akan mengagendakan rapat paripurna tersebut. Setelah itu, kami tinggal tunggu saja surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," timpal Sofyan, Kader Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Natuna - Anambas itu.
Usulan pergantian Ketua DPRD Kepri oleh Partai Golkar itu pun ditegaskan oleh Iskandarsyah, Wakil Ketua III DPRD Kepri. Iskandarsyah sendiri mengatakan sebenarnya mekanisme di DPRD Kepri sebagai lembaga tetap akan berjalan seperti biasa tanpa Nur. Namun, partai Golkar sebagai pemenang Pemilu berwenang mengusulkan pergantian Nur dengan kadernya yang lain.
"Di DPRD itu, pimpinan bersifat kolektif kolegial. Artinya, tanpa Pak Nur, masih ada pimpinan dewan lainnya. Namun, Golkar sebagai partai pemenang Pemilu mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pergantian ketua dewan tersebut. Tentunya pengusulan itu harus disahkan dengan SK Mendagri," ungkap Iskandarsyah, kader PKS itu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar