Rabu, 16 July 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
Kabag Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan pemberlakuan tarif batas atas penumpang khusus ekonomi angkutan niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan Keputusan Mentri (KM) No.26 tahun 2010 dan peraturan mentrin (PM) No.2 tahun 2014.
" Berlakunya selama peac sesoon, yakni dimulai dari H-7 hingga H+7," kata Suwarso, Kabag Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam diruang kerjanya.
Suwarso merincikan, untuk tarif atas itu seperti rute Batam-Jakarta harga tertinggi Rp1,38.000, Batam-Surabaya Rp1.900.000, Batam-Medan Rp1.200.000, Batam-Pontianak Rp1.175.000, Batam-Pekanbaru Rp700 ribu dan Batam-Bandung Rp900 ribu.
Selanjutnya rute Batam-Padang Rp900 ribu, Batam-Palembang Rp900 ribu, Batam-Yogyakarta Rp1,9 juta serta Batam-Balikpapan Rp1,9 juta.
" Jika ditemukan ada yang menjual dan penumpang ada yang membeli diatas harga ini, maka maskapai yang bersangkutan akan diberikan teguran perigatan hingga 3 kali dan selanjutnya diberikan sanksi," ungkapnya.
Untuk saksinya sendiri, sebut Suwarso, tidak akan memperpanjang rute tersebut dan ijin rutenya atau penerbangannya dicabut. "Tapi untuk maskapai jarang, biasanya yang kerap melakukan pelanggaran adalah travel yang kerap bermain," ujarnya.
Meski demikian, Suwarso mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan di bandara yang dikelolanya ini, dan bagi masyarakat yang mengalami ini bisa langsung mengadukannya ke Bandara atau bisa langsung ke Kementrian.
Mengenai lonjakan arus mudik, Suwarso mengaku sampai saat ini masih terbilang normal, begitu juga untuk rute penerbangan juga masih normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar