sumber : antaranews.com
Batam, 15/7 (Antara) - Otoritas Bandara Internasional Hang
Nadim Batam akan mengawasi pemberlakukan tarif batas atas pada penumpang
kelas ekonomi agar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26
Tahun 2010 dan Peraturan nomor 2 Tahun 2014.
"Batas atas
akan diberlakukan tujuh hari menjelang Idul Fitri hingga tujuh hari
setelah Idul Fitri (H-7 hingga H+7). Kami akan melakukan pengawasan agar
harga tiket tidak di atas ketentuan tersebut," kata Kepala Bagian Umum
Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Selasa.
Ia mengatakan tarif batas atas dari Bandara Internasional Hang
Nadim Batam adalah, Batam - Jakarta Rp1,38 juta, Batam - Surabaya, Batam
- Balikpapan, Batam - Yogyakarta masing-masing Rp1,9 juta, Batam -
Medan Rp1,2 juta, Batam - Pontianak Rp1,175 juta, Batam - Pekanbaru
Rp700 ribu, Batam - Bandung, Batam - Padang dan Batam - Palembang Rp900
ribu.