Info Barelang
Selasa, 01 Oktober 2013
Habibie Bantu Pengusaha Batam
Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 menetapkan kawasan-kawasan yang diadukan pengusaha Batam itu sebagai kawasan ilegal karena berada di atas hutan lindung. Padahal lahan-lahan tersebut secara legal sudah dialokasikan oleh Badan Otorita Batam.
”Saya ingin dengar langsung ke Menhut, kenapa sampai begini?,” ujar Habibie saat bersilaturahmi dengan kalangan Pengusaha Provinsi Kepri di Hotel Harris, Bintan Centre, Sabtu (28/9) lalu.
Silaturahmi dengan pengusaha dengan tema,” Batam masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang” tersebut difasilitasi oleh Kadin Kota Batam.
Habibie mengatakan, sebelum bertemu dengan Menhut, dirinya akan meminta dulu masukan dari Kepala BP Batam, Mustofa Widjaya. Tak hanya itu, Habibie juga perlu masukan dari Gubernur Kepri, HM Sani.
”Ini supaya saya ada landasan pembicaraan. Supaya tidak menjadi isapan jempol. Itu janji saya sama Anda (pengusaha dan masyarakat),” katanya.
Menurunya, ia merencanakan untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, sebelum 7 Oktober 2013. Alasannya, setelah itu dia harus berangkat ke Eropa.(MARTUA BUTAR BUTAR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar