Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Oktober 2013

36 Kampung Tua Sudah Diukur


Senin, 21 Oktober 2013 ( sumber : Batam Pos )

Verifikasi terhadap lahan kampung tua  dilakukan oleh tim verifikasi yang beranggotakan sekitar 60 orang dari BP Batam, Pemko Batam, Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Batam. Tim itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Walikota Batam dan Kepala BP Batam tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kampung Tua Batam. Surat Keputusan itu terbit pada tahun 2012.

tugu-kampung-tua-nongsa-pan

Salah satu tugas Tim Penyelesaian adalah mengecek kembali batas-batas perkampungan tua setelah pengukuran yang dilakukan terhadap 36 kampung tua sejak 2004 hingga 2009. Dalam perjalanannya proses pembangunan menuntut Kampung Tua Sungai Kasam (Nongsa), Ketapang (Sagulung), dan Setenga (Sei Beduk) digusur, sehingga jumlah perkampungan tua tinggal 33. Selain jumlah itu, ada 101 perkampungan tua yang tersebar di pulau-pulau sekitar Batam.

“Semua sudah diukur,” kata Kepala Sub Bidang Penataan Kawasan Tertentu Badan Pertanahan Daerah Batam, Azhari, Kamis minggu lalu. Ia menunjukkan sejumlah album peta kepada Batam Pos  yang menggambarkan batas seluruh perkampungan tua di Kota Batam.

Azhari mengatakan, Tim Penyelesaian mengecek kembali koordinat batas perkampungan tua karena pada pemetaan awal hanya mengukur zona kampung-kampung tua. Saat pengukuran  berlangsung belum mempertimbangkan lokasi Pengalokasian Lahan (PL) yang sudah diberikan Otorita Batam sebelum SK Walikota tentang penetapan perkampungan tua terbit pada 2004.

Ketua RKWB Machmur Ismail menerangkan, peran mereka dalam Tim Penyelesaian adalah menunjuk koordinator di setiap kampung tua. Koordinator itu yang menunjuk batas kampung tua. Sementara Rudi menerangkan salah satu fungsi RKWB adalah menentukan apakah suatu lokasi yang diverifikasi masih layak disebut Kampung Tua. “Di dalamnya sudah ada tokoh-tokoh LAM (Lembaga Adat Melayu, red),” ucap Rudi.

Machmur mengakui tidak banyak benda bersejarah yang jadi patokan yang menyebutkan satu kampung layak mendapatkan status Kampung Tua. Yang utama adalah adanya makam, pohon maupun kebun tua.

“Kadang ada juga warga yang berusia lebih dari 60 tahun yang memiliki surat tebas dari pejabat setingkat lurah, sebelum pembangunan oleh Otorita,” terang dia.

Kepala Badan Pertanahan Daerah Kota Batam yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kampung Tua Batam,  Aspawi Nangali menjelaskan, sebagai perwakilan dari masyarakat asli Batam, keberadaan RKWB cukup membantu kerja Tim Penyelesaian. Ia mencontohkan bagaimana lahan di Kampung Tua Batu Besar yang luasnya berkurang cukup banyak dari hasil pengukuran tahun 2007. Itu tak lepas dari peran RKWB yang membantu tim memberikan pengertian pada warga. Azhari menerangkan, salah satu yang membuat penyelesaian tak menimbulkan masalah di empat kampung yang selesai di verifikasi pada 2012 adalah ganti rugi yang setimpal dan diterima oleh warga yang tanahnya ternyata berada di luar lokasi kampung tua.

Proses verifikasi batas perkampungan tua yang luasnya mencapai 1700 hektar atau empat persen dari luas Pulau Batam, yang mencapai 41.500 hektar, diperkirakan Azhari berlangsung hingga 2015. Untuk tahun 2013, ada tujuh kampung tua yang diverifikasi. Aspawi mengatakan hasilnya akan diumumkan begitu verifikasi batas rampung dikerjakan.

“Setelah diverifikasi, BPN akan turun melakukan penataan dan sertifikasi,” kata Aspawi.

BP Batam selaku pemilik lahan belum secara tegas menyebutkan status lahan jika pekerjaan Tim Penyelesaian kelar. Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam Istono mengatakan, masih ada pembicaraan lebih lanjut.

“Setahu saya status kampung tua setelah selesai pengukuran batas-batas oleh tim, akan dirumuskan bagaimana status lahannya terkait dengan kepemilikan warganya sesuai kriteria kampung tua berdasarkan peraturan yang ada,” terang Istono melalui pesan singkat saat ditanya status lahan usai verifikasi. Ia tak menjelaskan peraturan apa yang dimaksud.

Sementara itu, Aspawi tidak menutup kemungkinan hasil kerja Tim Penyelesaian bermuara pada kepemilikan lahan di perkampungan tua oleh warga. “Ada arah ke sana (lahan menjadi milik warga,red),” terangnya.

“Hanya kami juga harus membahas ketentuan-ketentuannya. Misalnya pemilik lahan memang warisan turun temurun. Kami juga akan mempertimbangkan apakah lahan kampung tua tak boleh dijual ke pihak yang bukan keluarga,” ujar Aspawi. (Yermia Riezky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar