Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 03 Oktober 2013

Klarifikasi KSB Masih Berlanjut

Dwi Djoko Wiwoho
Dwi Djoko Wiwoho

BATAM – Proses klarifikasi data Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dijalankan Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga saat ini masih berjalan di Kabil, Telaga Punggur, Sambau dan Batuaji. Data dimaksud untuk melihat kaveling yang diterima masyarakat sudah dibangun atau tidak.

Demikian diakui Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Selasa (1/10) di Batam. Tim verifikasi BP Batam di lapangan melihat kondisi kaveling berikut bangunan di atasnya. “Tim masih bekerja melakukan verifikasi klarifikasi datanya ke wilayah itu,” imbuhnya.

Ditanya jumlah kaveling yang sudah diverifikasi di lapangan, Ilham mengaku belum tahu. “Persentasenya belum bisa kami dapatkan. Tim BP Batam masih menjalani tahap klarifikasi data,” imbuh Ilham.

Sebagaimana disampaikan, seharusnya proses pencabutan kaveling sudah berlangsung Juli 2013 lalu. Sekitar 3 ribuan kaveling yang diserahkan ke warga belum teregistrasi. Diantara kaveling itu, sekitar 700 unit berada di Kabil dan 900 unit di Batuaji.Verifikasi sudah berjalan, walau belum semuanya selesai. Verifikasi di wilayah Kabil, Punggur dan Batuaji yang sudah selesai.

“Sekitar 3.000-an yang belum registrasi. Di Kabil 700 dan di Batuaji 900 unit. Selebihnya di Sei Beduk dan lainnya,” katanya.

Selanjutnya, seperti yang dilakukan saat ini, BP Batam turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari data yang sudah daftar ulang. “Ini untuk menghindari gejolak. Jangan sampai setelah kita turun kemarin, sudah dibangun pula,” ungkapnya.

BP memberikan solusi agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kaveling yang diterima warga agar segara dibayarkan. BP ingin diselesaikan dengan baik dengan memberikan solusi agar membayar UWTO.

Saat ini, jumlah kaveling di Batam sekitar 45 ribu unit. Sekitar 15 ribu unit terletak di Batuaji, 15 ribu unit di Sei Beduk dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan lainnya di Batam.Menurut dia, pencabutan yang akan dilakukan nantinya pun akan melalui proses yang sangat selektif sehingga tidak merugikan warga dan mengantisipasi gejolak sosial yang bisa terjadi. Diingatkannya, meski sudah diregister, KSB itu juga wajib dilakukan pembangunan fisik sesuai peruntukannya. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar