Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 09 Oktober 2013

Warga Nusa Batam Demo ke BP Batam

Rabu, 09 October 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
Puluhan warga Perumahan Graha Nusa Batam, Batuaji, Kota Batam melakukan aksi damai di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, DPRD Kota Batam dan Bank Mandiri di Nagoya, Selasa (8/10). Tuntutan mereka, yakni agar BP Batam meniadakan Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO). Jika pungutan itu tetap diberlakukan, maka warga kompak tak mau membayarnya.  Kompak Tak Mau Bayar UWTO

BATAM (HK)- Puluhan warga Perumahan Graha Nusa Batam, Batuaji, Kota Batam melakukan aksi damai di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, DPRD Kota Batam dan Bank Mandiri di Nagoya, Selasa (8/10).


Tuntutan mereka, yakni agar BP Batam meniadakan Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO). Jika pungutan itu tetap diberlakukan, maka warga kompak tak mau membayarnya.

Warga tiba di Kantor BP Batam sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum ke BP Batam, warga Perumahan Nusa Batam lebih dulu menggelar aksinya ke Kantor Bank Mandiri di Nagoya dan di bilangan Batam Centre.

Warga datang menggunakan mobil pick-up lengkap dengan alat pengeras suara serta speaker. Puluhan warga lainnya ada yang datang menggunakan bus dan sepeda motor. 

"Kami sudah ditindas dan ditipu. Kami baru dua sampai lima tahun tinggal di Nusa Batam, tapi kami sudah disuruh untuk bayar UWTO. Kami minta BP Batam menindak tegas developer Perumahan Nusa Batam, namanya PT Pelangi Nusa Batam," teriak warga lewat pengeras suara.

Selanjutnya, sang orator tadi juga meminta agar BP Batam dapat memberikan hak mereka mengenai UWTO yang berlaku hingga 30 tahun.

"Kami berharap BP Batam tidak lagi menagih. Kalau BP Batam menagih kami akan melakukan demo lagi. Kami berharap BP Batam sejalan dengan warga agar developer yang membayarkan UWTO," teriaknya lagi.

Usai menggelar aksi di BP Batam, warga kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kota Batam. Di sana warga juga menyampaikan aspirasi mereka.

Warga juga mempertanyakan ketidakseriusan anggota DPRD Batam, khususnya dari Komisi I. Sebabnya, jauh hari sebelumnya kasus soal UWTO itu sudah pernah disampaikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov akhirnya menemui warga. Di hadapan warga, Ruslan menyampaikan permintaan maaf karena rekan sejawatnya yang lain sedang tugas  ke luar kota.

Sebenarnya, alasan warga menolak membayar UWTO sangat realistis. Pasalnya, kebanyakan warga tersebut baru satu sampai tiga tahun tinggal di Perumahan Graha Nusa Batam namun sudah diminta membayar perpanjangan UWTO.

"Saya baru dua tahun menempati rumah, eh sudah harus membayar UWTO," ujar Hotmaida, salah seorang warga yang berdemo kepada wartawan.

Ia menceritakan, bahwa dirinya cukup shock ketika menerima surat tagihan UWTO dari BP Batam. Soalnya, dari informasi yang diketahui, bahwa masa berlaku UWTO itu adalah puluhan tahun.

"Saya sempat diskusi dengan tetangga lainnya, eh ternyata masalahnya sama," ujarnya.

Senada juga disesalkan Adam, warga yang tinggal di Blok C Perumahan Nusa Batam. Ia juga sangat terkejut ketika datang tagihan  segera melunasi UWTO ke rumahnya.

"Saya baru satu tahun menempati rumah, tak taunya sudah disuruh bayar UWTO, apakah ini bukan disebut penipuan," tegas Adam.

Surat tagihan pembayaran UWTO, lanjut Adam, dikirim ke rumah-rumah. Per meternya warga dikenakan Rp50 ribu. Jadi jika warga menempati rumah berukuran sekitar 90 meter persegi, maka diharuskan membayar Rp4,5 juta.

Usai berorasi, warga Perumahan Nusa Batam pun membubarkan diri dengan tertib. (ays/cw80)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar