Kamis 10 Oktober 2013 ( sumber : Posmetro Batam )
BATAMKOTA,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam, meminta masyarakat
yang ingin membeli rumah harus lebih lebih berhati-hati. Beberapa hal
yang harus diteliti yaitu surat penetapan lokasi (PL).“Kalau mau beli rumah kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelumnya atau penjual diantaranya PL.
Kemudian SPJ (Surat Perjanjian) serta SKEP (Surat Keputusan),” ujar Kasubdit Publikasi dan Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan, kepada POSMETRO tadi pagi. Selain itu sebelum membeli rumah, masyarakat juga harus melihat sertifikat kepemilikan rumah atau bangunan atas nama pemilik rumah sebelumnya atau penjual.
Ilham juga mengatakan kepada seluruh pengembang yang bergerak di bidang properti, dapat menyampaikan status lahan yang dimilikinya kepada calon pembeli. Terutama mengenai Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO). “Kita mengharapkan developer jujur kepada konsumennya mengenai masa UWTO nya. Jangan sampai merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat yang menetap di Perumahan Graha Nusa Batam, melakukan demo di kantor BP Batam. Mereka menuntut agar BP Batam tidak memungut UWTO dari warga Perumahan Graha Nusa Batam. Pasalnya mereka baru menepati rumahnya sekitar dua tahun. “BP Batam seharusnya minta UWTO sama developer. Bukan sama warga,” kata Hotmaida salah seorang warga di perumahan tersebut.
(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar