Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 17 Oktober 2013

DPR Tinjau Fisik Hutan Lindung

BAHAS: Gubernur Kepri HM Sani (kanan) dan Menhut Zulkifli Hasan membahas persoalan hutan lindung di Kepri, baru-baru ini. F-mazpram/humas pemprov kepri
BAHAS: Gubernur Kepri HM Sani (kanan) dan Menhut Zulkifli Hasan membahas persoalan hutan lindung di Kepri, baru-baru ini.
F-mazpram/humas pemprov kepri

Hari Ini, Pertemuan Senayan Ditindaklanjuti
 
Batam – Pascarapat dengar pendapat dengan gubernur dan wali kota/bupati se-Kepri membahas persoalan hutan lindung, Komisi IV DPR RI akan turun ke Batam hari ini, Kamis (17/10) untuk menindaklanjutinya.
Komisi IV DPR tersebut akan bertemu dengan Gubernur Kepri HM Sani, Kepala BP Batam, dan Wali Kota Batam. Kemudian dijadwalkan juga melakukan kunjungan ke lapangan untuk meninjau titik hutan lindung tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagio, melalui ponselnya, Rabu (16/10). Peninjauan itu, kata Firman juga penting agar SK Menhut benar-benar tidak mengganggu investasi di Kepri.
”Karena ini kita bicara dampak pada investasi juga. Kita akan melakukan tinjauan lapangan. Kita lihat fisik di lapangan,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Kunjungan ini dilakukan setelah mendengar penjelasan Dirjen Planologi dan pemerintah daerah di Kepri minggu lalu.

”Besok kita akan lihat apa yang disampaikan gubernur itu sudah benar. Atau, apa yang di SK-kan Menhut sudah benar,” jelas Firman.

Disampaikannya, kunjungan dilakukan setelah rekomendasi sesuai SK Menhut menetapkan sejumlah daerah menjadi Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS). Selain itu, ada yang ditetapkan menjadi kewenangan Menhut.

”Yang dipertanyakan (Kepri), ada data yang direkomendasikan Tim Paduserasi. Tapi tidak disetujui Menhut,” bebernya.

Diingatkannya, mereka kelapangan, untuk dapat mengkaji lebih jauh terkait dengan SK Menhut. Namun, hasil tinjauan di lapangan akan dikaji lagi dengan memperhatikan UU tentang Free Trade Zone (FTZ) dan UU Pertanahan.

”Kalau sesuai UU, maka harus disetujui (masyarakat), karena negara diatur konstitusi. Tapi jangan sampai yang ditandatangani Menhut yang bukan DPCLS, dibuat jadi DPCLS,” cetusnya.

Terkait dengan rencana kehadiran Komisi IV ini, dibenarkan Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata. Menurut dia, Komisi IV akan berkunjung ke Pemko Batam. Namun soal agenda, Ardi mengaku belum tahu.
”Informasinya seperti itu. Tadi pak Wawako sudah rapat dengan SKPD soal rencana kedatangan Komisi IV,” bebernya.

Ditanya soal informasi Komisi IV akan ke Pemko untuk membicarakan soal Ranperda RTRW yang belum disahkan pusat itu, Ardi mengaku tidak tahu. ”Belum tahu, nanti saya tanya dulu. Bapak lagi banyak tamu,” ungkap Ardi.

Di pihak lain, Kasubdit Humas dan Publikasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan, pihaknya juga menerima pemberitahuan kunjungan Komisi IV. Nantinya, BP Batam akan menyampaikan harapan, agar dilakukan peninjauan terhadap SK Menhut yang menjadikan lahan bukan DPCLS, menjadi DPCLS.

”Kita juga akan sampaikan apa dampak investasi ke depan atas SK Menhut itu,” ungkapnya.

Menurut Ilham, dari informasi jadwal Komisi IV, Gubernur Kepri juga akan menyambut politisi senayan itu.Selanjutnya, setelah ke Pemko, Komisi IV akan mengunjungi kawasan industri, galangan kapal, Rusun Mukakuning, Aviari dan Sagulung.

”Malam akan dengar pendapat dengan pengusaha,” beber Ilham mengakhiri.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar