Hasil Kunjungan Tim Kemenhut ke Batam
Batam – Menteri Kehutanan RI dinilai sudah membohongi masyarakat
Batam. Hal itu dikarenakan tidak dimasukkannya hasil tim paduserasi
kementerian dan daerah. Padahal, paduserasi pusat ditetapkan Menhut
sendiri.Selain itu, rekomendasi DPR RI tahun 2006 atas lahan di Tiban
Kampung diabaikan Menhut dan dijadikan hutan kembali. Padahal, Tiban
Kampung sudah diputihkan saat itu.
Demikian disampaikan anggota Komite II DPD RI, Gusti Farid, Kamis
(3/10) di Kantor Perwakilan DPD di Kepri, Sekupang. Hadir juga pada
kesempatan itu, Direktur perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi
Kehutanan, Masyhud.
“Menhut sudah membohongi masyarakat Batam, karena tidak memasukkan
hasil paduserasi yang dibentuknya dan pemerintah daerah,” cetusnya.
Sementara anggota Komite II DPR RI lain, yang berasal dari Kepri,
Djasarmen Purba, memaparkan peta hasil rekomendasi tim terpadu yang
kontras dengan SK Menhut.
“Ini menunjuk hutan dilokus yang sudah dibangun. Dan menunjuk hutan
di atas lokasi yang sudah direncanakan dibangun. Itu di Tiban Kampung.
DPR RI sudah merekomendasikan untuk putih pada tahun 2006. Tapi diulang
lagi menjadi hijau,” cetusnya.
Dia mencontohkan tindakan Menhut yang mengabaikan rekomendasi tim
padu serasi. Wilayah Tanjunguncang sudah diputihkan sesuai hasil
rekomendasi tim terpadu, tapi sudah hitam. Ini wilayah pembangkit milik
PLN, sudah menjadi hijau.Wakil Ketua Komite II DPD RI, Azis menyesalkan
apa yang terjadi di Batam. Diingatkan, pembangunan tidak bisa dihambat,
apa lagi Batam dikenal daerah khusus.
“Sehingga harus ada perlakuan khusus. Ada yang mengelola wilayah disini. Ini harus ada jalan keluar,” desaknya.
Sementara Asisten II Pemko Batam, Raja Supri, mengakui keresahan yang terjadi di tengah masyarakat. Investasi di Batam juga diakui terancam akibat SK Menhut. “Bukan sedikit investasi di Batam ini. Kalau bisa, dibatalkanlah SK Menhut,” pinta Raja Supri.
Sementara Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Prasarana, I Wayan
Subawa, mengingatkan aturan lebih tinggi dari SK Menhut yang dilawan.
Termasuk Peraturan Presiden tentang tata wilayah kawasan perdagangan
bebas. “Itu tidak dibunyikan di SK Menhut. Sekarang, investor asing
mulai terganggu,” imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum Apindo, Ampuan Situmeang, meminta sikap pemerintah
pusat. Jika tidak, perekonomian Batam terancam. Dia sempat meminta ada
sikap tegas, termasuk dengan kehadiran perwakilan Kemenhut saat itu.
“Kita buat dokumen, yang sudah mendapat sertifikat dan beroperasi, harus berlaku di BPN,” kata Ampuan.
Hanya saja, pada kesempatan itu, Perwakilan kemenhut menolak.
Alasannya, dia hadir hanya untuk mendampingi, sebagaimana undangan yang
disampaikan DPD RI.
“Saya tidak bisa memutuskan, karena saya hadir untuk mendampingi,”
ungkap Direktur perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan,
Masyhud.
Dia mengakui memahami kegelisahan di Batam. Hanya saja, dia tidak
bisa mengambil keputusan. Dia hanya berjanji, masukan akan dilaporkan ke
Kemenhut. Menurut dia, ada satu langkah diambil dalam mengubahnya,
melalui penentuan tata batas wilayah.
“Penentuan tata bataskan dipimpin bupati/wali kota. Kita mau semua
ini clear. Harapan kita, tata batas ini ditentukan,” imbuhnya
mengakhiri.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar