Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 Oktober 2013

Tata Batas Bisa Ubah SK Menhut

RAPAT : Komite II DPD dan Dirjen Kemenhut saat menggelar rapat bersama pengusaha dan warga di Kantor DPD Perwakilan Kepri Batam, Kamis (3/10). F-martua/tanjungpinang pos
RAPAT : Komite II DPD dan Dirjen Kemenhut saat menggelar rapat bersama pengusaha dan warga di Kantor DPD Perwakilan Kepri Batam, Kamis (3/10).
Hasil Kunjungan Tim Kemenhut ke Batam
 
Batam – Menteri Kehutanan RI dinilai sudah membohongi masyarakat Batam. Hal itu dikarenakan tidak dimasukkannya hasil tim paduserasi kementerian dan daerah. Padahal, paduserasi pusat ditetapkan Menhut sendiri.Selain itu, rekomendasi DPR RI tahun 2006 atas lahan di Tiban Kampung diabaikan Menhut dan dijadikan hutan kembali. Padahal, Tiban Kampung sudah diputihkan saat itu. 

Demikian disampaikan anggota Komite II DPD RI, Gusti Farid, Kamis (3/10) di Kantor Perwakilan DPD di Kepri, Sekupang. Hadir juga pada kesempatan itu, Direktur perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan, Masyhud. 

“Menhut sudah membohongi masyarakat Batam, karena tidak memasukkan hasil paduserasi yang dibentuknya dan pemerintah daerah,” cetusnya.

Sementara anggota Komite II DPR RI lain, yang berasal dari Kepri, Djasarmen Purba, memaparkan peta hasil rekomendasi tim terpadu yang kontras dengan SK Menhut. 

“Ini menunjuk hutan dilokus yang sudah dibangun. Dan menunjuk hutan di atas lokasi yang sudah direncanakan dibangun. Itu di Tiban Kampung. DPR RI sudah merekomendasikan untuk putih pada tahun 2006. Tapi diulang lagi menjadi hijau,” cetusnya. 

Dia mencontohkan tindakan Menhut yang mengabaikan rekomendasi tim padu serasi. Wilayah Tanjunguncang sudah diputihkan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu, tapi sudah hitam. Ini wilayah pembangkit milik PLN, sudah menjadi hijau.Wakil Ketua Komite II DPD RI, Azis menyesalkan apa yang terjadi di Batam. Diingatkan, pembangunan tidak bisa dihambat, apa lagi Batam dikenal daerah khusus.
“Sehingga harus ada perlakuan khusus. Ada yang mengelola wilayah disini. Ini harus ada jalan keluar,” desaknya.

Sementara Asisten II Pemko Batam, Raja Supri, mengakui keresahan yang terjadi di tengah masyarakat. Investasi di Batam juga diakui terancam akibat SK Menhut. “Bukan sedikit investasi di Batam ini. Kalau bisa, dibatalkanlah SK Menhut,” pinta Raja Supri.

Sementara Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Prasarana, I Wayan Subawa, mengingatkan aturan lebih tinggi dari SK Menhut yang dilawan. 

Termasuk Peraturan Presiden tentang tata wilayah kawasan perdagangan bebas. “Itu tidak dibunyikan di SK Menhut. Sekarang, investor asing mulai terganggu,” imbuhnya.

Ketua Bidang Hukum Apindo, Ampuan Situmeang, meminta sikap pemerintah pusat. Jika tidak, perekonomian Batam terancam. Dia sempat meminta ada sikap tegas, termasuk dengan kehadiran perwakilan Kemenhut saat itu. 

“Kita buat dokumen, yang sudah mendapat sertifikat dan beroperasi, harus berlaku di BPN,” kata Ampuan.
Hanya saja, pada kesempatan itu, Perwakilan kemenhut menolak. Alasannya, dia hadir hanya untuk mendampingi, sebagaimana undangan yang disampaikan DPD RI. 

“Saya tidak bisa memutuskan, karena saya hadir untuk mendampingi,” ungkap Direktur perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan, Masyhud.

Dia mengakui memahami kegelisahan di Batam. Hanya saja, dia tidak bisa mengambil keputusan. Dia hanya berjanji, masukan akan dilaporkan ke Kemenhut. Menurut dia, ada satu langkah diambil dalam mengubahnya, melalui penentuan tata batas wilayah. 

“Penentuan tata bataskan dipimpin bupati/wali kota. Kita mau semua ini clear. Harapan kita, tata batas ini ditentukan,” imbuhnya mengakhiri.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar