Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 02 Oktober 2013

20 Persen Baliho Caleg Masih Terpasang

Rabu, 02 October 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
Bukan Pilih Kasih, tapi Tak Tercover

BATAM CENTRE (HK) - Tim terpadu Kota Batam yang terdiri dari KPU, Panwaslu, Polresta, Dishub, Kesbangpol, Satpol PP dan BP Batam, terus melakukan penertiban baliho caleg di jalan protokol di Batam.

Terhitung sudah dua hari penertiban dilakukan, yakni Sabtu (28/9) dan Senin (1/10), namun hingga kini masih ada beberapa jalan protokol yang belum steril dari baliho. Diperkirakan yang tersisa mencapai 20 persen lagi.

"Kita terus bekerja, tapi harus diakui masih ada sekitar 20 persen Baliho masih terpasang," ungkap Koordinator tim terpadu, Drs Heriman HK yang juga Kaban Kesbangpol Linmas Kota Batam, kemarin.

Ditemui di ruang kerjanya, Gedung Bersama Batam Centre, Heriman menegaskan bahwa masih adanya baliho caleg di sejumlah jalan protokol, bukan karena adanya tebang pilih saat penertiban, tetapi lebih pada kendala teknis.

" Kita bukan tebang pilih, tapi karena ada ratusan bahkan hampir ribuan, kami juga tidak tercover dalam waktu sehari, dua hari," katanya.

Bayangkan menurut dia,  di Batam ada 35 titik jalan protokol yang harus dibersihkan dari baliho calleg sebagaimana Keputusan KPU No.15/2013, sementara peralatan sangat terbatas.

" Karenanya, besok (Rabu, red) akan kita lanjutkan kembali hingga benar-benar steril dari baliho caleg," tegasnya.

Kesadaran Partai dan Caleg Rendah

Sementara itu, Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu menyayangkan rendahnya kesadaran Partai Politik dan juga caleg. Dimana menurut hitungannya, hingga batas waktu terakhir hanya kisaran 10 hingga 20 persen yang punya kesadaran menurunkan sendiri balihonya.

" Kita sudah sosialisasi beberapa kali, tapi nyatanya yang turunkan kan sendiri hanya 10 hingga 20 persen," ungkap Suryadi Prabu.

Padahal menurut dia, sebelum dilakukan penertiban, selain sosialisasi secara maraton, juga sudah diberikan iimbauan agar para Parpol dan caleg segera menurunkan sendiri balihonya.

Masih, kata Suryadi, bahwa sesuai hasil rapat terakhir, seluruh baliho yang sudah ditertibkan, selanjutnya diangkut ke TPA Punggur untuk dibuang.

Aksi penertiban baliho juga terjadi di Batuaji sekitarnya. Untuk mengatasi semua itu, Tim Panwaslu Sagulung akhirnya turun tangan ke lapangan. Baliho atau atribut caleg yang dipasang di jalan protokol Batuaji dan Sagulung diturunkan.

Panwaslu bersama Satpol PP Pemko Batam serta anggota polisi ikut menyisir sepanjang jalan protokol mulai dari Kecamatan Batuaji sampai kecamatan Sagulung.

Seperti diwilayah Batuaji dan Sagulung, puluhan baliho caleg atau atribut berukuran sedang sampai besar diturunkan. Salah satu baliho berukuran besar bergambar Capt Luther Jansen yang diturunkan salah satunya di sudut kecamatan Batuaji tepatnya didepan Fanindo.

" Semua baliho atau atribut caleg disepanjang jalan protokol ini akan kita turunkan," ujar anggota Panwaslu Sagulung, Safaruddin Harahap, Selasa (01/10) siang.

Safaruddin menambahkan, untuk baliho dan atribut caleg yang diturunkan memang baru sebatas di sepanjang jalan protokol Batam center sekitarnya. Sedangkan untuk baliho dan atribut caleg yang di pasang di jalan-jalan ini juga akan ditertibkan.

Untuk atribut di area kecamatan masing-masing, lanjut Safaruddin akan ditertibkan oleh Panwascam tapi masih koordinasi dengan KPU Batam nantinya.

"Hari ini kita fokus menurunkan baliho caleg dan atribut parpol disepanjang jalan protokol ini," tegasnya.

Selanjutnya, penertiban baliho dan atribut parpol yang dipasang di tempat terlarang akan diteruskan oleh Panwascam. Diharapkan tidak adalagi pelanggaran pemilu.

Terkait atribut parpol dan caleg berupa reklame yang dijalan perumahan, dia mengaku akan berkoordinasi dengan KPU Batam.

"Akan kami koordinasikan dengan KPU Batam, apakah langkah selanjutnya kita jalankan untuk menertibkan baliho yang didekat perumahan warga sekitar," tegasnya.

Penertiban atribut, alat peraga dan baliho caleg berdasarkan keputusan peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tata cara kampanye dan peraturan-peraturan baru dalam UUD tersebut. (cw71/ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar