Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Oktober 2013

PTUN Tanjung Pinang Gelar Sidang Gugatan SK Menhut

Kamis, 10 October 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
SEKUPANG (HK) -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, di Sekupang, menggelar sidang perdana terhadap gugatan Kadin Batam atas terbitnya SK Menhut No.463/Menhut/II/2013, Rabu (9/10).

Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua PTUN Tanjung Pinang, Tedi Romayadi SH dengan anggota majelis hakim masing-masing, Sudarsono SH MH dan Hendry Tohonan Simamora.

Dalam sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan itu akan tertutup untuk umum.

Wakil Ketua PTUN Tanjung Pinang, Tedi Romayadi SH mengatakan, dalam sidang ini ada beberapa pejabat di Kepri akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam Gugagatan yang dilayangkan Pengguat.

Pejabat itu antara lain Gubernur Kepri, H M Sani, Walikota Batam Ahmad Dahlan, Wlikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah, Bupati Bintan Ansar Ahmad, Bupat Lingga Daria dan Kepala Balai Kawasan Hutan wilayah XII Tanjung Pinang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Batam sebagai Tergugat I dan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan.

"Sidang ini nantinya akan tertutup untuk umum. Karena majelis hakim melakukan pemeriksaan persiapan materi yang digugat. Mungkin dalam tenggang waktu 30 hari dan jika sudah dinyatakan lengkap materi yang di Gugat itu, baru sidang dibuka untuk umum," ujarnya.

Menurut dia, Ketua BPN dijadikan Tergugat I sedangkan Menhut sebagai tergugat II oleh Penggugat (Kadin Batam red), karena ada dua perusahaan masing-masing PT Melinium Invesment dan Maligas Sukses Abadi, permohonan membuat sertifikat di tolak BPN Kota Batam. Akibat lahan yang dialokasikan BP Batam masuk kawasan hutan seperti dalam SK Menhut No.463/Menhut/II/2013.

"Dari dua perusahaan itu ada mitra maupun anggota Kadin itulah, alasan Penggugat melayangkan gugatan. Selain itu penetapan sejumlah lahan permukiman dan perkantoran statusnya menjadi kawasan hutan sesuai SK Menhut tersebut, juga menjadi dasar Penggugat," terangnya.

Tedi juga menceritakan, terpaksa download peta wilayah Batam yang berstatus kawasan hutan melalui situs Kementrian Kehutanan RI, untuk mencari tahu daerah mana saja yang dicantumkan dalam SK Menhut No.463/Menhut/II/2013.

"Saya terpaksa download kawasan hutan yang tercantum dalam SK Kemenhut tersebut. Bahkan saya tidak tahu kalau Kabupaten Dabo Singkep itu tidak ada melainkan Kabupaten Lingga. Karena dalam peta yang saya download itu hanya muncul nama Dabo Singkep," ulasnya. (cw71).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar