Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 09 Oktober 2013

Rumah Belum Lunas, UWTO Ditagih

DEMO: Warga Perumahan Nusa Batam Batuaji mendatangi Kantor BP Batam, Selasa (8/10). Mereka mempertanyakan rumah yang baru beberapa tahun dibeli, namun masa berlaku UWTO sudah habis.  F-martua/tanjungpinang pos
DEMO: Warga Perumahan Nusa Batam Batuaji mendatangi Kantor BP Batam, Selasa (8/10). Mereka mempertanyakan rumah yang baru beberapa tahun dibeli, namun masa berlaku UWTO sudah habis.
F-martua/tanjungpinang pos

Kasus UWTO Mencuat
 
Batam – Ratusan warga yang membeli rumah di Perumahan Nusa Batam merasa ditipu developer. Rumah yang mereka tempati akan habis masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).Merasa dirugikan oleh developer, ratusan warga ini mendatangi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (8/10) di Batam Center.

Padahal, sebagian kredit rumah mereka belum lunas. Keluhan warga itu ditanggapi Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan memberikan keringanan.Sebelum mendatangi BP Batam, mereka terlebih dulu mendatangi bank yang bekerja sama dengan developer yakni Bank Mandiri dan Bank Bumiputra yang memfasilitasi kredit kepemilikan rumah.

Mereka kemudian menyegel kantor developer itu sebelum akhirnya berangkat ke BP Batam. BP berjanji untuk menunda pemungutan UWTO warga Perumahan Nusa Batam, Batuaji tersebut sambil menunggu developer menyelesaikan persoalannya tersebut.

“Sampai masalah ini selesai, warga tidak dipungut UWTO,” kata Kasi Hak Atas Tanah Direktorat Lahan BP Batam, Denny Tondano.

Setelah aksi berlangsung di BP Batam, kemudian dilanjutkan ke Gedung DPRD Batam. Mereka menuntut UWTO warga diminta dihitung sejak tahun 2005-2035. Warga meminta agar depeloper tidak membebankan ke warga.

“Itu menjadi hak kami. Kami minta BP yang meminta ke developer untuk membayar UWTO,” teriak pendemo.

Menindaklanjuti tuntutan warga, BP Batam berjanji akan memanggil pihak developer. Selanjutnya akan digelar pertemuan bersama wakil warga. “Kita akan membantu menyelesaikan ini agar tidak menimbulkan keresahan untuk warga,” imbuh Denny Tondano.

Salah seorang warga, Agus Manurung mengaku, kalau kredit rumahnya belum selesai. Sementara, UWTO rumahnya akan ditagih lagi. Kehadiran mereka kesana untuk menuntut haknya. “Kami sebenarnya mau saja membayar UWTO. Tapi 15 tahun lagi,” cetusnya.

Keresahaan warga muncul karena sudah ada pemberitahuan dari BP Batam agar membayar UWTO. Sementara perumahan yang mereka tempati baru lima tahun dibangun. Dengan demikian, harusnya yang bertanggungjawab adalah developernya.

“Developernya di Jakarta. Kami minta BP Batam atau DPRD Batam memanggil developernya,” tegas Agus.
Dibeberkannya, dalam surat itu, warga diminta membayar UWTO sebesar Rp50.000 per meter. Warga yang menanyakan developer mengaku tidak tahu menahu mengenai UWTO itu.

“Developer lempar tanggungjawab. Itu tanggunjawab developer, karena rumah baru kami ditempati,” cetus warga lain, Hotmaida.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar