Rabu, 23 Oktober 2013 ( sumber : Posmetrobatam )
Massa pun kembali tenang, setelah anggota Ditpam ditarik ke belakang. Tetapi suasana kembali panas saat massa melihat puluhan pegawai BP Batam yang mengintip dan menontoni aksi mereka. Lemparan botol minuman pun kembali dilakukan. Bahkan kali ini massa juga menghujani aparat keamanan dengan lemparan batu dan kayu. Tidak hanya itu, massa juga menggunakan ketapel untuk “menembak” para pegawai BP Batam yang mengintip dari lantai dua kantor tersebut.
Usai azan Zuhur dikumandangkan dari Masjid Agung Batamcentre, massa
kembali berkumpul, merapatkan diri ke arah orator. Detik-detik itu,
sangat ditunggu oleh ribuan pendemo. Di menit-menit pertama penyampaian
hasil pertemuan itu, massa masih terlihat tertib. Hanya saja, saat
orator menyampaikan hasil pertemuan, masyarakat pendemo kembali kecewa.
Kalimat, “Pak Gubernur berjanji akan menindaklanjuti persoalan
titik-titik kampung tua,” menjadi pemicu anarkis pendemo.
Tanpa komando, sebagian dari pengunjuk rasa itu melemparkan
batu-batuan yang didapat di sekitar areal kantor BP Kawasan Batam itu.
Lemparan mengarah ke gedung kantor BP Kawasan Batam. Menghadapi massa
yang sudah tak terkendali, polisi segera mengambil tindakan. Tidak hanya
sekadar membentengi gedung kantor dengan blokade pasukan anti
hura-hara, gas air mata mulai ditembakan. Tak mudah membubarkan massa
yang emosinya sudah tersulut dan kecewa. Lembaran batu menghujan di
gedung kantor BP Kawasan Batam. Polisi, jelas saja tak mundur. Aksi
anarkis tetap harus dihentikan. Gas air mata terus ditembakan. Tank anti
huru-hara juga sudah mulai menembakan air. Massa pendemo, tetap tak
bisa diusir.
Polisi tetap mendapat lemparan batu. “Saudara sudah melanggar hukum. Silahkan ambil kendaraan, dan pulang ke rumah masing-masing,” teriak seorang perwira polisi dengan pengeras suara.
Hanya saja, massa tidak begitu saja membubarkan diri. Sesekali, masih
terlihat lemparan batu melayang di udara. Polisi tak lagi diam, barisan
‘hitam’ polisi mulai meringsek ke depan mengusir pendemo. Berlahan,
pendemo mulai bisa diusir dari kantor BP Kawasan Batam. Bentrok polisi
dengan pendemo ini, membuat arus lalulintas di sekitar Masjid Agung
terganggu. Sebagian pengendara memilih balik kanan lantaran takut jadi
sasaran gas air mata maupun lemparan massa.
Kapolda Kepri Brigjen Endjang Sudrajat mengatakan, tindakan menghalau
massa dilakukan anak buahnya, karena massa yang berdemo sudah bertindk
anarkis, melempari aparat. “Kita tetap kedepankan cara-cara yang bijak.
Apabila gak bisa itulah jalan terakhir. Kalau gak dihalau bisa dibakar
kantor ini. Kita tak mau seperti yang sebelumnya,” kata Endjang, di
halaman kantor BP Kawasan.
Kapolda mengatakan kekuatan pengaman berasal dari Brimob, Jakarta,
Palembang, Jambi. Tapi Endjang tak merinci jumlah personil tambahan
tersebut.
Dalam aksinya tersebut massa memberikan empat tuntutan. Di antaranya
mendesak BP dan Pemko Batam untuk segera menerbitkan surat keputusan
legalitas 33 titik kampung tua sesuai SK Walikota Nomor 105/HK/III/2004
tertanggal 23 maret 2004 selambat-lambatnya 3×24 jam. Kemudian Mendesak
BP dan Pemko Batam untuk menerbitkan SK pengesahan luas wilayah Kampung
Tua Tanjung Uma seluas 108 hektare, selambat-lambatnya 3×24 jam.
Massa juga meminta BP Batam untuk segera menerbitkan surat pencabutan
izin prinsip pengalokasian lahan yang diberikan kepada pihak lain di
dalam lahan Kampung Tua Tanjung Uma dengan waktu yang sama. Terakhir
massa mengutuk keras cara-cara premanisme yang digunakan oleh pihak
manapun dalam penyelesaikan persoalan kampung tua. Tuntutan ditanda
tangani oleh tokoh-tokoh masyarakat di Kampung Tua. Di antaranya Raja M Zein, Marzuki husin, raja H Harum, Raja Ibrahim dan Zulkifli Ismail. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar