Jumat, 11 Oktober 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Wakil Ketua PTUN Tanjung Pinang, Tedi Romayadi SH dengan anggota majelis hakim masing-masing, Sudarsono SH MH dan Hendry Tohonan Simamora.
" Saat pemeriksaan persiapan, pihak tergugat II yakni Menteri Kehutanan mangkir. Namun pada persidangan yang akan digelar pada hari Kamis (17/10), pihak tergugat II harus hadir," ujar Tedi Romayadi SH, Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang, yang memimpin sidang.
Sedangkan sejumlah pejabat di Kepulauan Riau (Kepri) yang ikut dipanggil juga harus menghadiri persidangan pemeriksaan persiapan.
Pejabat tersebut antara lain Gubernur Kepri, H M Sani, Walikota Batam Ahmad Dahlan, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Bupati Bintan Ansar Ahmad, Bupati Lingga Daria dan Kepala Balai Kawasan Hutan wilayah XII Tanjung Pinang.
" Tadi saat sidang digelar, semua pejabat hadir namun kebanyakan diwakilkan. Meskipun itu diwakili, sesuai peraturan itu tidak masalah," jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/10).
Seperti diberita sebelumnya, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, di Sekupang, menggelar sidang perdana terhadap gugatan Kadin Batam atas terbitnya SK Menhut No.463/Menhut/II/2013. Adapun agendanya pemeriksaan persiapan.
SK Menhut No 463 menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat. Dalam SK tersebut dijelaskan sejumlah kawasan di Batam masuk dalam kawasan hutan lindung, sementara kenyataannya kawasan tersebut telah dialokasikan kepada masyarakat secara resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar