Sabtu, 26 October 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM CENTRE (HK)- BP Kawasan Batam dan Kementrian Pertanian akan
menggelar bimbingan teknologi (Bimtek) terkait mendapatkan Rekomendasi
Importi Produk Holtikultura (RIPH).
Ini merupakan kabar gembira bagi para importir holtikultura di Batam. Setidaknya ada 12 perusahaan yang sudah terbit izin importir terdaftar (IT) di BP Batam dan dua perusahaan dari Jakarta yang mendapatkan IT nya.
Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam Berlian, belum lama ini mengatakan, sesuai dengan Permentan nomor 86 RIPH harus ada persetujuan dari Kementrian Pertanian.
Sejauh ini, kata dia, hanya baru satu perusahaan yang siap. Untuk itu, adanya bimbingan ini, diharapkan perusahaan akan mendapatkan pelatihan terkait pembuatan permohonan dan syaratnya apa saja.
" Untuk holtikultura sudah jelas sesuai Permentan nomor 86 terakhir. Masih satu perusahaan, saja yang disiapkan. Kami harap, dengan adanya bimbingan ini, perusahaan yang mendapatkan pelatihan, bisa tahu bagaimana membuat permohonan dan apa saja syaratnya dan itu target kami, "tuturnya.
Dikatakan dia, nantinya pejabat Kementrian Pertanian akan memberikan bimbingan terhadap 14 perusahaan. Selain itu juga, dalam sosialisasi dan bimtek yang akan terselenggara pada 31 Oktober ini, juga disosialisasikan mengenai dokumen surat keterangan asal, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan sebagai penyelenggara penerbitan SKA.
" Ini sesuai dengan pertumbuhan perusahaan baru yang ada di Batam. Makanya kami selenggarakan lagi. Nanti kami akan menggunakan fasilitas IT centre. Dan awal bagaiman persyaratan, aplikasinya, mengupload dokumen sampai selesai, "ucapnya.
Bimbingan ini untuk perusahaan-perusahaan baru maupun yang sudah berjalan, "tambahnya. (byu).
Ini merupakan kabar gembira bagi para importir holtikultura di Batam. Setidaknya ada 12 perusahaan yang sudah terbit izin importir terdaftar (IT) di BP Batam dan dua perusahaan dari Jakarta yang mendapatkan IT nya.
Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam Berlian, belum lama ini mengatakan, sesuai dengan Permentan nomor 86 RIPH harus ada persetujuan dari Kementrian Pertanian.
Sejauh ini, kata dia, hanya baru satu perusahaan yang siap. Untuk itu, adanya bimbingan ini, diharapkan perusahaan akan mendapatkan pelatihan terkait pembuatan permohonan dan syaratnya apa saja.
" Untuk holtikultura sudah jelas sesuai Permentan nomor 86 terakhir. Masih satu perusahaan, saja yang disiapkan. Kami harap, dengan adanya bimbingan ini, perusahaan yang mendapatkan pelatihan, bisa tahu bagaimana membuat permohonan dan apa saja syaratnya dan itu target kami, "tuturnya.
Dikatakan dia, nantinya pejabat Kementrian Pertanian akan memberikan bimbingan terhadap 14 perusahaan. Selain itu juga, dalam sosialisasi dan bimtek yang akan terselenggara pada 31 Oktober ini, juga disosialisasikan mengenai dokumen surat keterangan asal, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan sebagai penyelenggara penerbitan SKA.
" Ini sesuai dengan pertumbuhan perusahaan baru yang ada di Batam. Makanya kami selenggarakan lagi. Nanti kami akan menggunakan fasilitas IT centre. Dan awal bagaiman persyaratan, aplikasinya, mengupload dokumen sampai selesai, "ucapnya.
Bimbingan ini untuk perusahaan-perusahaan baru maupun yang sudah berjalan, "tambahnya. (byu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar