Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 22 Oktober 2013

BPN Hentikan Penerbitan Sertifikat Rumah di Batam


Selasa, 22 Oktober 2013 ( sumber : Batam Pos )

BATAM (BP) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya menghentikan sementara penerbitan sertifikat rumah di lahan hutan lindung sesuai dengan SK Menhut 463/2013. Penerbitan sertifikat baru dilakukan jika DPR sudah menyetujui alokasi peruntukan lain (APL) untuk dampak penting cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS) di Kota Batam.

Kepala BPN Batam M. Irdan mengatakan, sudah ada dua perusahaan properti yang permohonan sertifikatnya ditolak karena diajukan setelah SK Menhut terbit. “Untuk sementara kami hentikan dulu penerbitan sertifikat baru karena terbentur SK Menhut. Kita tunggu saja apakah SK Menhut itu direvisi. Setelah itu, kami layani kembali,” katanya di gedung Pemkot Batam, Senin (21/10).

Menurut Irdan, sebelum SK Menhut terbit, BPN mengeluarkan 1.700 sertifikat rumah di lahan hutan lindung. Dasarnya, sudah ada sertifikat lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Kami mengeluarkan sertifikat 1.700 rumah itu karena sertifikat lahannya sudah ada,” katanya.

Irdan mengungkapkan, sebagian besar rumah yang masuk dalam kawasan hutan lindung, menurut SK Menhut itu, berada di Tanjung Guncang dan Batuaji. Ada juga beberapa ruko yang sertifikatnya keluar, tetapi masuk kawasan hutan lindung.

Dalam hitungan BPN, saat ini ada sekitar 50.000 rumah di lahan yang masuk kawasan hutan lindung dan DPCLS. Irdan berharap Pemkot Batam, BP Batam, Menhut, dan DPR segera menyelesaikan masalah itu.

Ditanya soal sertifikat rumah di Tanjung Uma, Irdan mengatakan belum menerbitkan. Menurut dia, sebagian besar rumah di kampung tua belum bersertifikat. “Kami berharap masalah di sana juga segera selesai,” ujarnya. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar