Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 03 Oktober 2013

Hari Ini Menhut Turunkan Tim ke Batam

Kamis, 03 October 2013  ( sumber : Haluan Kepri )
 
Tunjau Kawasan Hutan Lindung

BATAM CENTRE (HK) - Bersama Tim Komite II DPD RI, Menteri Kehutan (Menhut) melalui tiga orang Direkturnya meninjau langsung kawasan yang disebutkan dalam SK Menhut 463 sebagai kawasan hutan lindung di Batam.

"Mewakili Menhut, besok (Hari Kamis,red) tiga Direktur turun langsung ke Batam," ujar Ketua Tim Advokasi Komite II DPD RI, Djasarmen Purba di Hotel Haris Batam Centre,  Rabu (2/10).

Kunjungan tiga Direktur Menhut dan Komite II DPD RI ini, lanjut Djasarmen, merupakan tindaklanjut dari perjuangan Komite II DPD RI yang sebelumnya telah mengirimkan tim investigasi ke Batam atas SK Menhut 463.

Selain hasil tim investigasi, kunjungan Tim Menhut dan Komite II, juga didasarkan pada hasil pertemuan lintas sektoral sebelumnya di Jakarta, yang mana dihadiri oleh seluruh stakeholders.

"Kedatangan mereka (Tim Menhut,) atas hasil tim investigasi dan tindaklanjuti pertemuan sebelumnya," ungkap Senator asal Kepri ini.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam kunjungan sehari itu, setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi agenda tim dari Menhut dan Komite II DPD.

Pertama, melihat langsung hasil tim padu serasi yang berbeda dengan SK Menhut. Padahal sesuai dengan perundang-undangan SK Menhut didasarkan pada tim padu serasi.

"Pertama kita akan bandingkan antara hasil tim padu serasi dengan SK Menhut," terangnya.

Prihal kedua, menurut Djasarmen, tim Menhut akan meninjau langsung dampak negatif dari SK Menhut. Dimana menurutnya ada kendala dokumen di Badan Pertanahan Negara (BPN) yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi masyarakat.

"Kita juga akan mengajak mereka melihat langsung berapa biaya yang akan timbul jika pabrik-pabrik yang ada dihutankan," tegasnya.

Yang tak kala penting, dalam kunjungan itu akan disampaikan adanya prihal pelanggaran dari SK Menhut. Dimana seharusnya Batam menjadi lex specialis yang ditandai dengan Kepres 41 tahun 1973 dan Pepres terkait Pelabuhan Bebas.

"Kita juga akan mengajak mereka melihat langsung pelanggaran dari SK Menhut 463," pungkasnya.

Sesuai rute, tim Komite II dan Tim Menhut akan bergerak pada pukul 10.00 WIB dari Kantor DPD RI Perwakilan Kepri di Tanjungpinggir, kemudian ke daerah Batuaji, Tanjunguncang, Batam Centre dan menutup perjalan di wilayah Nagoya. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar