Jumat, 25 October 2013 ( sumber : Haluan Kepri )
"Pengukuran lahan kampung tua di Batam sedang dilakukan. Kita tinggal menunggu verifikasi. Ada 33 titik lahan kampung tua yang sedang diukur oleh tim gabungan dari BP Batam, Pemko Batam dan Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB), " ujar Gubernur kepada wartawan di sela acara rapat tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Hotel Swiss-Bell, Batuampar, Batam, Kamis (24/10).
"Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Batam nomor 105 tahun 2004, lahan kampung tua tidak boleh dialokasikan kepada pihak manapun," sambungnya.
Terkait persoalan yang terjadi di Kampung Tua Tanjunguma, kata Gubernur, sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pembicaraan dengan BP Batam dan Pemko Batam. Meski sejauh ini belum ada keputusan, namun Sani memastikan kalau dirinya menaruh peduli.
"Terkait aksi (demonstrasi warga Tanjunguma) kemarin, kami sudah menindaklanjutinya antara BP Batam dan Pemko Batam. Jelasnya, untuk hal itu, kami akan segera memberitahukannya. Namun yang jelas, kami sangat peduli pada masalah ini," ucap Sani.
Sani mengungkapkan, luas kampung tua yang ada di Tanjunguma berdasar SK Walikota Batam nomor 105 tahun 2004 tanggal 23 Maret ialah 55,8 hektar. Luas ini berbeda dengan yang diklaim masyarakat Tanjunguma yakni seluas 108 hektar.
"Nantinya kalau sudah selesai dibicarakan dengan pihak BP Batam dan Pemko Batam, kami akan membicarakan ini dengan tokoh masyarakat Tanjunguma secara persuasif," ujar Gubernur tanpa memberi kepastian soal waktunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan masyarakat Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Rabu (23/10). Massa yang sudah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB itu menuntut BP Batam segera menetapkan wilayah mereka seluas 108 hektar sebagai kampung tua.
Ada empat tuntutan yang disampaikan massa kepada pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Keempat tuntutan itu yakni, pertama, mendesak kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk segera menerbitkan surat keputusan legalitas untuk 33 titik kampung tua sesuai SK Wali Kota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004, selambat-lambatnya 3 X 24 jam.
Tuntutan kedua, mendesak kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk segera menerbitkan surat keputusan pengesahan luas wilayah kampung tua Tanjunguma seluas 108 hektare (Seratus delapan hektare). Kemudian, mendesak BP Batam untuk segera menerbitkan surat pencabutan izin prinsip pengalokasian lahan yang diberikan kepada pihak lain di dalam lahan kampung tua Tanjunguma selambat-lambatnya 3x24 jam. Tuntutan keempat, mengutuk keras cara-cara premanisme yang digunakan oleh pihak manapun dalam penyelesaian persoalan kampung tua.
Keempat tuntutan itu mereka muat dalam selebaran yang dibagi-bagikan di lokasi aksi itu tertanggal 22 Oktober 2013 dengan mencantumkan lima nama tokoh masyarakat setempat, yaitu, Raja Haji Harum, Raja Muhammad Zein, Raja Ibrahim, Marzuki Husin dan Haji Zulkifli Ismail.
Sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah perwakilan massa diperkenankan masuk ke ruangan Bifza Marketing Centre di Kantor BP Batam. Dalam ruangan itulah digelar pertemuan antara perwakilan masyarakat Tanjunguma, Gubernur Kepri H Muhammad Sani dan Ketua BP Batam Mustofa Widjaja. Sayang, pertemuan tersebut tidak menemukan kata sepakat atas empat tuntutan warga.
"Yakin dan percayalah kita semua ini yang berada di Kampung tua bisa mengikuti aturan untuk kampung tua sebanyak 33 titik yang ada di Kota Batam," kata Raja Haji Harum.
"Gubernur Kepri bisa menjadi tameng untuk kita, tuntutan kita harus segera direalisasikan dan kita tunggu saja beberapa hari ini," sambungnya. (byu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar