Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 06 Mei 2010

X-Ray Bekas Tak Boleh Dipakai





Ditulis oleh Deden Rosanda ,
Kamis, 06 May 2010 08:18 (sumber Batam Pos,versi asli)

Deputi Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Martua Sinaga mengingatkan pengelola rumah sakit maupun klinik kesehatan untuk tidak menggunakan radiografi, seperti rontgent, CT-scan maupun alat lain yang menggunakan sinar X bekas yang belum terstandarisasi.

Selain membahayakan pasien yang didiagnosa, penggunaan alat di luar pantauan Bapeten itu juga bisa mengancam kesehatan petugas yang mengoperasikannya.

”Kecenderungan orang kita kan seperti itu. Begitu lihat ada radiografi yang sudah tak terpakai di luar negeri, langsung dibeli. Padahal radiasinya tinggi dan sangat membahayakan manusia. X-ray bekas seperti itu tak boleh dipakai,” kata Martua Sinaga dalam sosialisasi pemanfaatan sumber radiasi pengion bidang kesehatan yang dihadiri puluhan operator radiografi se Kepri di Hotel Mercure, Baloi, Rabu (5/5).

Martua menuturkan, Bapeten berkepentingan mengawasi masuknya radiografi untuk melindungan masyarakat dari bahaya radioaktif dalam alat tersebut. Dari itu, setiap impor radiografi harus ada izin dari Bapeten. ”Alatnya standar dan petugas yang mengoperasikannya juga harus punya keahlian di bidang radiografi,” ungkapnya.

Salah satu rumah sakit di Batam ada yang menggunakan radiografi tanpa izin dari Bapeten. Hal itu terungkap ketika salah seorang peserta bertanya prosedur pengurusan izin tersebut. ”Kami beli di Jerman. Alat rontgent itu terpaksa kami gunakan meski belum ada izin Bapeten karena kebutuhan waktu itu sangat mendesak,” ungkap salah satu perwakilan rumah sakit yang hadir di acara tersebut.

Sementara itu, Humas Bapeten Aries Setiarso mengatakan, Bapeten akan terus memantau penggunaan radioaktif untuk kesehatan dengan pemeriksaan berkala, 1 sampai 2 tahun sekali. Pengawasan tersebut, lanjut Aries, sangat penting.

Pasalnya, penggunaan radiografi, seperti pada rontgent, CT-scan maupun alat lain yang menggunakan sinar X melebihi dosis, membahayakan kesehatan manusia. Dalam setahun, seseorang tidak boleh kena paparan radiasi dari rontgent atau CT-scan lebih dari 500 milirem.

”Untuk satu kali CT-scan misalnya, paparan radiasinya 200 milirem. Dari itu operator alat ini harus mampu menembakkan sinar ke bagian tubuh yang akan didiagnosa dalam sekali percobaan atau maksimal dua kali,” tukasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar