Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 04 Mei 2010

Pengacara Ajukan Ismeth Jadi Saksi





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 04 May 2010 08:01 (sumber Batam Pos,versi asli)
Sidang Korupsi Pengadaan Mobil Damkar OB
SEKUPANG (BP) – Pengacara Nur Setiadjid mengajukan Ismeth Abdullah dan Hengki Samuel Daud dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Nur Setiadjid.
Ismeth merupakan orang yang disebut-sebut memberikan memorandum dan persetujuan penunjukan langsung (PL) untuk pengadaan dua unit mobil damkar.
Dua unit mobil damkar yang dibeli OB itu harganya Rp10,35 miliar untuk jenis Morita

tipe Ladder Truck Gyro Turn Tabel, dan Rp2,12 miliar untuk tipe Fire Truck ME-5 Morita. Namun OB baru melakukan pembayaran kepada PT Satal Nusantara sebesar Rp8,95 miliar. Sedangkan harga perolehan damkar merek Morita di pasaran hanya Rp6,86 miliar, sehingga kerugian keuangan negaranya mencapai Rp2,088 miliar.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Ridwan Mansyur mengaku akan mempertimbangkan saran pengacara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah mengaku tidak memasukkan kedua nama tersebut sebagai saksi, namun dipersilahkan kepada pengacara apabila dibutuhkan sebagai saksi yang meringankan (adecharge).
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan mobil damkar OB dengan terdakwa Nur Setiadjid dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (3/5) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Danial M Yunus, Kepala Biro Umum OB (kini menjadi Direktur Lahan OB) yang hadir sebagai saksi membenarkan pengadaan mobil damkar dan teknis PL dilakukan berdasarkan disposisi Ketua OB (Ismeth Abdullah).
Daniel menyebutkan, pengadaan mobil damkar sebenarnya tidak ada dalam Daftar Uraian Rencana Kegiatan (DURK) OB tahun anggaran 2005. ”Dengan alasan butuh mobil damkar maka dilakukan revisi DURK,” katanya.
Dalam DURK 2005 tersebut, hanya ada anggaran pengadaan kendaraan operasional sebesar Rp1,3 miliar. ”Mobil damkar dianalogikan kendaraan operasional. Karena anggaran kurang, maka dilakukan revisi, angka mobil damkar tersebut jadi Rp13 miliar,” jelasnya.
Dalam menentukan anggraran pengadaan mobil damkar, lanjut Danial, memang tidak pernah dilakukan pengadaan mobil damkar serupa di lingkungan OB sehingga pihaknya mengikuti kota lain dalam menentukan estimate engineer (EE).
”Kita lihat dari pemerintah daerah Jawa Barat yang pernah mengadakan mobil serupa. Juga kita sandingkan dengan EE pengadaan mobil damkar yang pernah dilakukan,” akunya.
Pengadaan mobil tersebut, lanjut Danial, berdasarkan disposisi dari Ketua OB dan Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB. ”Memang ada kejanggalan. Mekanisme yang seharusnya, dari Ketua OB langsung ke pimpinan proyek. Disposisi tersebut memang tidak lazim di lingkungan OB,” jelasnya.
Terkait PL, imbuh Danial, merupakan usulan rapat pimpro dan pihak terkait yang disampaikan pada Deputi Administrasi dan Perencanaan OB dan Ketua OB. ”Ketua OB menerima saran tersebut dan menyetujui PL,” tukasnya.
Dalam sidang terdahulu, Kepala Bagian Rumah Tangga OB ini didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nur Setiadjid Baru Pimpro 2005

Urip Nur Setiawan, abang kandung Nur Setiadjid menegaskan adiknya baru menjadi pimpinan proyek (pimpro) mobil damkar pada tahun 2005 lalu. Ia meluruskan jika Nur Setiadjid sebagai panitia lelang pada tahun 2004 lalu.
”Saya membaca berita di media massa bahwa adik saya Nur Setiadjid sebagai panitia lelang mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004. Padahal ia baru jadi pimpro mobil damkar pada tahun 2005 lalu. Saya ingin meluruskan saja,” kata Urip Nur Setiawan saat mengunjungi redaksi Batam Pos, Sabtu (1/5) lalu.
Urip mengaku pihaknya memandang perlu meluruskan informasi tersebut. ”Kita tidak ingin informasi itu membuat seakan-akan banyak kasus,” pungkasnya. (hda/vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar