| | | |
Ditulis oleh Redaksi , Rabu, 19 May 2010 08:43 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Pemekaran Daerah Baru Diusulkan ke Pusat JAKARTA (BP) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan Desain Besar Penataan Daerah (Deserta) ke pemerintah pusat. Pemprov Kepri mengusulkan adanya pemekaran kabupaten baru sehingga di seluruh Kepri terdapat 11 atau 12 daerah otonom. Usulan itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Sekda Kepri, Arifin Nasir dalam Rapat Koordinasi Deserta di Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/5). Arifin yang hadir mewakili Gubernur Kepri Ismeth Abdullah itu mengungkapkan, Kepri memiliki kondisi geografis yang mayoritas didominasi lautan. ”95 persen wilayah Kepri adalah lautan. Kita berbatasan langsung dengan negara lain. Masalah terbesar kami adalah rentang kendali,” ujar Arifin dalam rakor yang dihadiri para gubernur itu. Menurutnya, jauhnya rentang kendali itu membuat proses administrasi di Kepri tidak mudah. Karenanya, Pemprov Kepri sudah menyiapkan rancangan tentang pemekaran daerah baru. Dalam rakor yang dibuka Mendagri Gamawan Fauzi dan dipandu Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang itu, Arifin mengungkapkan, beberapa kabupaten baru yang akan disiapkan Pemprov Kepri antara lain, Kabupaten Batam Pesisir dan Rempang Galang (Relang), yang akan dimekarkan dari Kota Batam. Selain itu diusulkan pula pembentukan Kabupaten Kundur, yang akan dimekarkan dari Kabupaten Karimun. Di Kabupaten Lingga, juga akan diusulkan pembentukan Kabupatan Singkep. Sedangkan di Bintan, akan dibentuk Kabupaten Bintan Utara. Menurut Arifin, bakal calon Kabupaten Bintan Utara dan Kabupaten Batam Pesisir dan Relang memiliki potensi luar biasa dari segi ekonomi. “Karena keduanya merupakan area free trade zone, dan khusus Bintan, juga menjadi lokasi bagi industri pariwisata,” cetusnya. Menanggapi usulan itu, pemerintah pusat tidak akan menghalang-halangi proses pemekaran sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Dirjen Otda Sodjuangon Situmorang mengatakan, saat ini saja DPR mengantongi 33 bakal calon daerah otonom. Dari jumlah itu, 20 di antaranya sudah disiapkan dalam bentuk rancangan undang-undang. ”Usulan Kepri ini tentu akan kita uji. Kalau syaratnya terpenuhi tentu kita tidak akan menghalang-halangi. Bahkan kalaupun syaratnya kurang-kurang sedikit, kita masih bisa tolelir,” sebut Sodjuangon. Namun jika persyaratan pemekaran itu tidak terpenuhi maka pemerintah tidak akan memproses usulan itu. “Kalau terlalu banyak kurangnya, ya jangan dipaksakan,” tukasnya. (ara) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar