Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 07 Mei 2010

Kami Sulit Atur Pekerja Asing


Written by madi
Jumat, 07 Mei 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM, TRIBUN - Wali Kota Ahmad Dahlan memimpin Tim Terpadu Pengawasan Kegiatan Investasi dan Ketenagakerjaan menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (6/5). Pertemuan membahas berbagai upaya pasca kerusuhan PT Drydocks World Graha, Tanjung Uncang.
Pertemuan dilakukan di rumah dinas Menteri di Widya Chandra IV No 21, Jakarta. Wali Kota didampingi Ketua BP Batam Mustofa Wijaja, Kapoltabes Barelang Kombes (Pol) Leonidas Braksan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan DR Syamsul Bahrum, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Syakyakirti.
Mereka juga menyampaikan situasi dan perkembangan terakhir peristiwa di PTGraha Trisaka Industri (DrydocksWorld Graha).
Dalam pertemuan itu, Wali Kota meminta pembenahan prosedur perizinan tenaga kerja asing (TKA). Terutama menyangkut izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Aing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA).
“Izin tersebut selama ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Penempatan Tenaga Kerja melalui Unit Pelayanan Investasi Terpadu (UPIT) di gedung Sumatera Promotion Centre. Pemko Batam tidak pernah menerima tembusannya sehingga sulit untuk melakukan pengawasan TKA dimaksud,” ujar Wali Kota Ahmad Dahlan.
Disamping itu, uraian tugas pekerjaan untuk jabatan TKA juga belum disampaikan dalam pemberian dan perpanjangan IMTA. Akibatnya, Pemko melalui Disnaker tidak bisa mengetahui secara pasti batasan pekerjaan yang boleh dilakukan TKA.
Masalah pemahaman adat istiadat dan budaya Indonesia juga perlu disosialisasikan kepada para TKA untuk memudahkan komunikasi dan berinteraksi dengan Tenaga Kerja Indonesia. Dengan upaya ini, diharapkan kerusuhan Drydocks yang dipicu ungkap melecehkan dari TKA, tidak perlu terjadi.
Bukan cuma itu, Wali Kota juga mendesak Mankertrans meningkatkan alokasi dana pembinaan tenaga kerja khususnya yang bersumber dari Dana Pembinaan Keterampilan Ketenagakerjaan (DPKK). Selama ini dana yang dipungut sebesar 100 dolar Amerika Serikat per tenaga kerja asing tiap bukannya itu, disetorkan langsung ke pemerintah pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dahlan meminta ada jatah untuk daerah dari pungutan tersebut.
Menanggapi permintaan ini, Menaker Muhaimin Iskandar berjanji akan memberikan perhatian dan dukungan khusus terhadap Batam. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, akan dibentuk tim khusus guna membicarakan persoalan ketenagakerjaan dimaksud.
Berkaitan dengan kurangnya tenaga pengawas tenaga kerja, Muhaimin berjanji akan memberikan pelatihan khusus. Soalnya, Batam yang memiliki ribuan tenaga kerja asing, namun hanya memiliki sedikit pengawas ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan berbeda Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri, menjelaskan tim yang dipimpin Wali Kota itu dibentuk pasca kerusuhan di Drydocks. Tim ini juga akan mengupayakan solusi kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Tim menyampaikan laporan komprehensif tentang persistiwa di Drydocks kepada Menakertrans,” sebutnya.
Menurutnya, selama ini izin TKA dipegang Menakertrans melalui Direktorat Jenderal (Dirjend) Penempatan Tenaga Kerja Asing. Nantinya diharapkan, meski izin tersebut masih dipegang Kementerian Tenaga Kerja, tapi hendaknya ada tembusan ke Pemko Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terutama terkait penempatan TKA di Batam.
“Selama ini kita kesulitan melakukan pengawasan karena izin penempatan TKA diberikan oleh pusat tanpa ada tembusan ke Pemko Batam,” ungkap Yusfa.
Mengenai permintaan Wali Kota atas jatah pungutan terhadap pekerja asing, Yusfa mengatakan dana itu bisa untuk pembinaan tenaga kerja secara bersama-sama. Soalnya, selama ini Pemko memiliki keterbatasan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga pemerintah pusatdiharapkan juga dapat memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam pembinaan tenaga kerja.
Permintaan tersebut cukup realistis mengingat pungutan terhadap para tenaga kerja asing cukup tinggi hingga mencapai 100 dolar Amerika dari tiap TKA per bulannya. Dana tersebut selama ini masuk dalam kas negara, sehingga tidak sesen pun mengalir ke kas daerah.
“Pemko berharap penerimaan negara bukan pajak itu bisa dibagi dengan pemerintah daerah,” tukasnya.(san/rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar